Pemerintah Ingatkan Pengibaran Bendera One Piece Bisa Terkena Ancaman Pidana

Share:

Bendera One Piece milik bajak laut topi jerami

NASIONAL, BALINEWS.ID – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, muncul kontroversi soal pengibaran bendera bajak laut bergambar simbol One Piece.

Aksi ini menuai kecaman dari berbagai kalangan karena dinilai mencederai kehormatan bendera Merah Putih dan bisa mengarah pada pelanggaran hukum.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar bentuk kreativitas. Ia menyatakan bahwa pengibaran bendera non-negara di atas atau sejajar dengan bendera nasional melanggar Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” tegasnya.

BACA JUGA :  Catat! Jadwal Tangkil Karya Ida Bhatara Turun Kabeh untuk Tiap Kabupaten dan Luar Bali

Ia juga menambahkan bahwa tindakan semacam ini tidak pantas dilakukan, apalagi di momen sakral peringatan kemerdekaan. Budi berharap masyarakat menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dalam momentum HUT ke-80 RI. Dia mengatakan hal itu dapat dilakukan dengan tidak merendahkan bendera Merah Putih, yang menjadi simbol dan identitas negara.

Senada dengan Budi Gunawan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia mengungkap adanya kemungkinan gerakan yang disengaja untuk menyebarkan simbol non-negara demi mengganggu persatuan nasional.

“Gelombang pengibaran bendera bajak laut menjelang 17 Agustus tidak bisa dianggap sepele. Ini bisa menjadi alat provokasi yang memecah belah bangsa,” ujarnya.

BACA JUGA :  KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Angkut 53 Penumpang dan 12 Kru

Jika kita melihat Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009, berbunyi:

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Ini artinya siapa pun yang memperlakukan bendera Merah Putih secara tidak hormat, atau mengibarkan bendera lain dalam posisi lebih tinggi dari Merah Putih, bisa dikenakan ancaman pidana jika terbukti melanggar.

BACA JUGA :  CFD Jembrana Aktif Lagi, Bubur Kacang Ijo dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menanti

Bagi yang belum tahu, bendera bajak laut dari serial anime One Piece berkibar di berbagai penjuru negeri. Tak hanya di dunia maya, bendera bergambar tengkorak bertopi jerami itu terlihat menghiasi truk, mobil pribadi, hingga halaman rumah, bahkan dipasang berdampingan dengan Sang Saka Merah Putih.

Dalam dunia One Piece, bendera bajak laut bukan sekadar tanda kelompok kriminal, melainkan lambang kebebasan dan penentangan terhadap tirani. Kapten Monkey D. Luffy dan krunya digambarkan melawan sistem yang korup demi hidup bebas dan jujur—narasi yang disebut sebagian warganet selaras dengan keresahan publik terhadap pemerintah saat ini. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

INTERMESO, BALINEWS.ID - Tak terasa, kita hampir memasuki bulan September. Waktu terasa bergerak cepat, dan sering kali tanpa...
Wayan Koster Respon Demo Hari ini: Silahkan Demo, Jangan Timbulkan Ketegangan Baru Denpasar, BaliNews.id - Aksi demo di...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Masa seruan aksi di depan Mapolda Bali ini berlangsung dari Jalan Melati parkiran GOR I...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait tewasnya Afan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS