Pemerintah Ingatkan Pengibaran Bendera One Piece Bisa Terkena Ancaman Pidana

Bendera One Piece milik bajak laut topi jerami

NASIONAL, BALINEWS.ID – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, muncul kontroversi soal pengibaran bendera bajak laut bergambar simbol One Piece.

Aksi ini menuai kecaman dari berbagai kalangan karena dinilai mencederai kehormatan bendera Merah Putih dan bisa mengarah pada pelanggaran hukum.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar bentuk kreativitas. Ia menyatakan bahwa pengibaran bendera non-negara di atas atau sejajar dengan bendera nasional melanggar Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” tegasnya.

BACA JUGA :  Menkeu Purbaya Tegas: Utang Whoosh Bukan Tanggung Jawab APBN

Ia juga menambahkan bahwa tindakan semacam ini tidak pantas dilakukan, apalagi di momen sakral peringatan kemerdekaan. Budi berharap masyarakat menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dalam momentum HUT ke-80 RI. Dia mengatakan hal itu dapat dilakukan dengan tidak merendahkan bendera Merah Putih, yang menjadi simbol dan identitas negara.

Senada dengan Budi Gunawan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia mengungkap adanya kemungkinan gerakan yang disengaja untuk menyebarkan simbol non-negara demi mengganggu persatuan nasional.

“Gelombang pengibaran bendera bajak laut menjelang 17 Agustus tidak bisa dianggap sepele. Ini bisa menjadi alat provokasi yang memecah belah bangsa,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaan Dirut Pertamina Riva Siahaan Jadi Sorotan

Jika kita melihat Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009, berbunyi:

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Ini artinya siapa pun yang memperlakukan bendera Merah Putih secara tidak hormat, atau mengibarkan bendera lain dalam posisi lebih tinggi dari Merah Putih, bisa dikenakan ancaman pidana jika terbukti melanggar.

BACA JUGA :  Mengenal Black Day, Hari Para Jomblo di Korea Selatan

Bagi yang belum tahu, bendera bajak laut dari serial anime One Piece berkibar di berbagai penjuru negeri. Tak hanya di dunia maya, bendera bergambar tengkorak bertopi jerami itu terlihat menghiasi truk, mobil pribadi, hingga halaman rumah, bahkan dipasang berdampingan dengan Sang Saka Merah Putih.

Dalam dunia One Piece, bendera bajak laut bukan sekadar tanda kelompok kriminal, melainkan lambang kebebasan dan penentangan terhadap tirani. Kapten Monkey D. Luffy dan krunya digambarkan melawan sistem yang korup demi hidup bebas dan jujur—narasi yang disebut sebagian warganet selaras dengan keresahan publik terhadap pemerintah saat ini. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Bareskrim Polri membongkar upaya peredaran narkotika yang diduga disiapkan jelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP)...
ASITA Bali Perkuat Arah Pariwisata 2026: Bidik 3 Pasar Emerging dan Penguatan Citra BADUNG, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Gianyar akhirnya menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar untuk tahun 2026...
BALINEWS.ID – SJM Resorts, S.A. has officially kicked off “SJM Resorts Samtastic Park,” a festive winter celebration running...