Pemerintah Matangkan Skema Single Salary untuk ASN, Apakah itu?

Aparatur Sipil Negara. (Foto: menpan.go.id)
Aparatur Sipil Negara. (Foto: menpan.go.id)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah tengah mematangkan rencana penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN). Sistem ini merupakan skema penggajian baru yang menyatukan seluruh komponen pendapatan ASN, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan menjadi satu paket penghasilan utuh. Tujuannya, agar sistem penggajian menjadi lebih sederhana, transparan, dan adil bagi seluruh ASN.

Sebagai catatan, sistem single salary akan menggabungkan seluruh tunjangan ASN seperti tunjangan anak, istri, dan beras ke dalam gaji pokok, sementara tunjangan jabatan atau fungsional tetap diatur terpisah. Besaran gaji akan menyesuaikan sistem grading, yakni klasifikasi berdasarkan nilai jabatan, tanggung jawab, dan beban kerja masing-masing ASN.

BACA JUGA :  Pemerintah Sepakati Pengendalian Investasi Asing di Bali, Minimal Rp10 Miliar

Kebijakan ini juga dinilai dapat menjaga daya beli ASN setelah pensiun, karena dalam sistem baru ini akan tercakup perlindungan asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.

Wacana single salary sendiri sudah dibahas sejak 2023. Menteri PANRB kala itu, Rini Widyantini, menyebut pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait penerapannya. “RPP lagi kita siapkan, karena RPP manajemen ASN saja masih kita bahas,” ujarnya.

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, menjelaskan bahwa penerapan single salary merupakan upaya pemerintah untuk memastikan setiap ASN menerima hak penghasilan secara penuh dan transparan.

BACA JUGA :  Warga Alami Kolestrol Tinggi, Singapura akan Larang Iklan Mi Instan

“Sebetulnya single salary ini salah satu cara pemerintah supaya penggajian betul-betul sesuai dengan hak pegawai,” ujar Tri di Jakarta, Jumat (10/10/2025) dikutip Antara.

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih membahas desain teknis sistem tersebut. “Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian PANRB untuk memastikan sistem penggajian bisa menggunakan single salary,” katanya.

Menurut Tri, skema ini juga akan menyederhanakan berbagai tunjangan yang selama ini terpisah dari gaji ASN. “Prinsipnya sejak lama kami menginginkan semua penghasilan ASN disatukan dalam single salary,” ujarnya. Namun, ia menegaskan belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji ASN untuk tahun anggaran 2026. Pemerintah masih mempertimbangkan prioritas belanja dalam APBN sebelum mengambil keputusan. (*)

BACA JUGA :  Raih Angka Stunting Terendah di Indonesia, Klungkung Diganjar Insentif Rp5,6 Miliar dari Wapres Gibran

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya