NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur kembali jadi perhatian setelah pemerintah resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028. Artinya, pusat kegiatan pemerintahan akan dipindahkan dari Jakarta ke IKN.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efisien dan merata. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan tiga tahun ke depan semua lembaga tinggi negara bisa mulai beroperasi di IKN.
“Maksudnya adalah dalam tiga tahun, pas untuk tiga entitas politik, tiga lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai,” ujarnya di kompleks DPR/MPR, Selasa (23/9/2025).
Istilah “ibu kota politik” dipilih bukan untuk mengubah status hukum IKN, melainkan sebagai penegasan fungsi barunya sebagai pusat pemerintahan nasional. Sementara itu, Jakarta akan tetap memainkan peran penting sebagai pusat ekonomi dan bisnis. Pemisahan ini dianggap penting agar keduanya bisa tumbuh dan berkembang secara lebih fokus.
Penetapan IKN sebagai pusat politik ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang juga memperbarui Rencana Kerja Pemerintah tahun itu. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi proses transisi besar-besaran dari Jakarta ke Kalimantan Timur, dan memperkuat amanat dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara.
Pembangunan IKN sendiri sudah dirancang bertahap. Antara tahun 2022 hingga 2024, pemerintah fokus pada penyusunan fondasi awal—mulai dari pengadaan lahan hingga pembangunan infrastruktur dasar. Lalu, pada periode 2025 hingga 2029, pembangunan bergeser ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang mencakup lebih dari 800 hektare. Di sanalah nanti kantor-kantor pemerintahan utama akan berdiri, lengkap dengan fasilitas perumahan, transportasi, dan layanan publik bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang pindah.
Dengan dijadikannya IKN sebagai ibu kota politik, Indonesia berharap dapat mengurangi tekanan besar yang selama ini ditanggung Jakarta terutama soal kemacetan, polusi, dan kepadatan penduduk.
Selain itu, pemindahan ini diharapkan mampu membuka ruang pembangunan yang lebih merata, khususnya di luar Pulau Jawa. Kehadiran IKN di Kalimantan Timur diyakini akan menciptakan pusat pertumbuhan baru, sekaligus menjadi simbol modernisasi tata kelola pemerintahan.(*)