Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce, Purbaya: “Kita Tunggu Dampak Kebijakan Ekonomi”

Menteri Keuangan Purbaya (sumber foto: IG/Kemenkeu)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah belum akan memberlakukan pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% terhadap para pedagang online di platform e-commerce.

Menurut Purbaya, keputusan ini diambil karena mempertimbangkan situasi ekonomi nasional yang masih dalam tahap pemulihan dan belum menunjukkan pertumbuhan signifikan. Selain itu, berbagai penolakan terhadap rencana pungutan ini juga menjadi perhatian pemerintah.

“Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp 200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti,” ujar Purbaya dikutip dari CNBC, Jumat (26/9/25).

BACA JUGA :  5 Aktivitas Sederhana yang Bisa Bikin Kamu Merasa Lebih Tenang

Walaupun penarikan pajaknya belum dilakukan, Purbaya menegaskan bahwa sistem pendukung untuk pelaksanaan aturan ini sudah siap sepenuhnya.

“Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” ungkapnya.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini rencananya akan diterapkan secara menyeluruh ketika daya beli masyarakat membaik.

“Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” kata Purbaya. (*)

BACA JUGA :  Waria dan Rekannya Keciduk Jadi Pengedar Narkoba di Denpasar, Simpan Sabu di Lemari Make Up

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menjalin kerja sama dengan Desa Adat Sekartaji dalam pengelolaan Tempat Rekreasi...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali memperluas jangkauan program Angkutan Siswa Gratis (Angsis) sebagai upaya mendukung akses...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung menghadiri Pentas Seni Pendidik dan...