NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah belum akan memberlakukan pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% terhadap para pedagang online di platform e-commerce.
Menurut Purbaya, keputusan ini diambil karena mempertimbangkan situasi ekonomi nasional yang masih dalam tahap pemulihan dan belum menunjukkan pertumbuhan signifikan. Selain itu, berbagai penolakan terhadap rencana pungutan ini juga menjadi perhatian pemerintah.
“Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp 200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti,” ujar Purbaya dikutip dari CNBC, Jumat (26/9/25).
Walaupun penarikan pajaknya belum dilakukan, Purbaya menegaskan bahwa sistem pendukung untuk pelaksanaan aturan ini sudah siap sepenuhnya.
“Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” ungkapnya.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini rencananya akan diterapkan secara menyeluruh ketika daya beli masyarakat membaik.
“Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” kata Purbaya. (*)