KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya dalam memperkuat identitas daerah melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan serta Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna I DPRD Klungkung yang digelar di Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Klungkung, Senin (23/2/2026).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Klungkung. Agenda rapat membahas pemandangan umum Bupati terhadap dua ranperda yang dinilai strategis dalam menjaga jati diri daerah sekaligus menata ruang publik secara lebih terarah.
Dalam penyampaiannya, Bupati Satria mengapresiasi DPRD Klungkung atas inisiatif dan sinergi dalam mengusulkan serta mengkaji dua regulasi tersebut. Menurutnya, Ranperda Pemajuan Kebudayaan menjadi landasan hukum penting dalam melindungi, membina, dan mengembangkan potensi budaya lokal agar tetap lestari dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
“Regulasi ini penting sebagai payung hukum dalam perlindungan budaya, sekaligus mendorong ruang kreativitas masyarakat untuk memajukan kebudayaan Klungkung,” ujar Bupati Satria.
Terkait Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, Bupati menilai regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar hukum penataan identitas wilayah yang selama ini belum tertata secara seragam. Dengan adanya pedoman tersebut, penamaan jalan dan fasilitas publik diharapkan lebih mencerminkan sejarah, nilai kearifan lokal, serta memudahkan pelayanan administrasi dan publik.
“Melalui dua ranperda ini, Klungkung tidak hanya tertata secara fisik, tetapi juga tumbuh kuat secara nilai dan jati diri budaya,” imbuhnya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Lesmana, serta para kepala perangkat daerah terkait. Pembahasan dua ranperda ini akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (*)


