BADUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam rangka percepatan pembangunan Kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non TPI) di Klungkung. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Gedung Lecture Building Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Selasa (2/12/2025).
Kerja sama ini ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi dengan Bupati Klungkung I Made Satria sebagai langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian serta memperkuat pengawasan orang asing di wilayah Bali, khususnya Kabupaten Klungkung.
Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.IP-51.OT.01.03 Tahun 2025 tanggal 14 November 2025 tentang pembentukan 18 kantor imigrasi baru di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung.
Sebelum penandatanganan dilakukan, tim gabungan dari Kanwil Imigrasi Bali, BPKAD Provinsi Bali, serta Pemkab Klungkung telah melakukan pengecekan intensif terhadap ketersediaan lahan. Hasilnya, dipastikan terdapat lahan aset provinsi seluas 6.600 meter persegi di Jalan Raya Tusan yang dinilai layak untuk pembangunan kantor imigrasi tersebut.
Kehadiran kantor baru ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan keimigrasian bagi masyarakat, meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing, serta mendukung aktivitas pemerintahan dan sektor pariwisata di Klungkung. (*)

