DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Kota Denpasar mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) mulai besok, Jumat (10/4/26). Kebijakan ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat dalam rangka efisiensi energi.
Dilansir dari akun resmi Pemerintah Kota Denpasar, pengaturan WFH ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.
Meski kebijakan WFH berlaku setiap Jumat, namun layanan publik tetap berlangsung normal. Sejumlah sektor vital pun tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara penuh, antara lain Kesehatan (RSUD Wangaya & Puskesmas), Pendidikan (PAUD hingga SMP), Perhubungan, Perizinan, dan Kependudukan (Disdukcapil).
Selain itu, ada juga Kegawatdaruratan (BPBD & Pemadam Kebakaran), Ketertiban (Satpol PP) dan Lingkungan Hidup (DLHK), Layanan Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda).
Dilansir dari Kompas.com Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menjelaskan bahwa ASN akan diawasi secara ketat selama WFHÂ melalui sistem by name by address. Dimana, mereka diwajibkan melakukan absensi digital sesuai titik lokasi tempat tinggal yang telah terdaftar.
Sanksi pun menanti bagi ASN yang tidak merespons komunikasi atasan dalam rentang waktu 5, 10, hingga 15 menit selamaWFH. Jika pelanggaran terus berulang, sanksi dapat ditingkatkan mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis hingga evaluasi kinerja atau sanksi administrasi. Nantinya kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan sekali. (*)