KARANGASEM, BALINEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian yang beraksi di Banjar Dinas Tunas Sari, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem. Pelaku diringkus bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Menurut Kapolsek Kubu, AKP I Nyoman Sukarma, kasus ini terungkap setelah korban Ni Ketut Tuda (61), seorang petani, melaporkan kejadian pada Kamis (21/8/2025). Saat bangun tidur, korban mendapati jendela rumahnya dalam kondisi terbuka dan pakaian di lemari berserakan. Ketika mengecek tempat penyimpanan perhiasan, ia terkejut mengetahui dompet berisi tiga pasang subeng Bali miliknya raib.
“Korban kemudian mengecek lemari tempat menyimpan perhiasan, dan ternyata dompet hitam berisi tiga pasang subeng Bali miliknya hilang,” terang Kapolsek Sukarma.
Setelah menerima laporan, Kapolsek bersama Kanitreskrim Ipda I Wayan Putu Eka Saputra langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari dua saksi, yaitu I Nyoman Arya Subrata (49) dan I Kadek Agus Santika (31).
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah pada seorang pria yang sudah diamankan sebelumnya. Setelah diinterogasi, pria tersebut, yang diketahui merupakan seorang residivis, mengakui perbuatannya.
Pelaku diidentifikasi berinisial IMJ (63), warga Banjar Dinas Pedahan Kaja, Desa Tianyar Tengah. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mencongkel jendela rumah korban menggunakan besi petel, lalu masuk ke dalam untuk mengambil perhiasan. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1 juta.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga pasang subeng Bali milik korban, sebuah besi, sebuah pahat, sebilah golok, topi sebo, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas selempang hitam, dan senter hitam.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kubu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan gelar perkara dan melaporkan kepada pimpinan,” tutup Kapolsek Sukarma.