GIANYAR, BALINEWS.ID — Penanganan kasus pencurian di wilayah Sukawati berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini difasilitasi oleh jajaran Polsek Sukawati bersama tim opsnal Polres Gianyar.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui laporan polisi tertanggal 27 Maret 2026 oleh korban, I Gede Agung Utama. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Namun, dalam perkembangannya, pelapor memilih mencabut laporan dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan pelaku. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima, disertai kesepakatan damai yang dituangkan secara tertulis tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Selain itu, pelaku juga telah mengganti seluruh kerugian yang dialami korban sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice bertujuan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di masyarakat. Pendekatan ini dinilai lebih humanis sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ke depan, aparat kepolisian berkomitmen terus mengedepankan profesionalitas dalam penanganan perkara, serta membuka ruang penyelesaian konflik secara damai apabila memenuhi syarat.
Dengan penyelesaian ini, kedua belah pihak diharapkan dapat kembali menjalani aktivitas seperti biasa, serta menjadi contoh bahwa konflik hukum dapat diselesaikan secara adil, humanis, dan bertanggung jawab melalui mekanisme yang tepat. (*)