DENPASAR, BALINEWS.ID – Berakhir sudah pelarian Kamal Mopangga (33), usai diburon lantaran menghabisi nyawa Endang Sulastri (41) di rumah kontrakan kawasan Legian, Kuta, Badung. Pelaku merupakan karyawan bar milik korban sekaligus suami sirinya. Meski telah menjalin hubungan cukup lama, sejak 2021, Kamal nekat membunuh Endang dengan cara menggorok lehernya lantaran sakit hati mendapat perkataan kasar serta hinaan berunsur SARA.
Kamal ditangkap di kampung halamannya di Bitung, Sulawesi Utara, dan kedua kakinya dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (11/10) malam di rumah kontrakan korban. Saat itu, keduanya baru pulang dari bar milik korban di Pantai Legian dan terlibat adu mulut di jalan. Endang disebut memarahi Kamal dengan kata-kata kasar yang menyinggung asal-usul dan keluarganya.
“Pelaku merasa sangat sakit hati karena korban mengucapkan kata-kata menghina dan mencaci maki dengan membawa-bawa suku dan keturunan,” ujar Kompol Agus, Jumat (17/10) di Mapolresta Denpasar.
Sesampainya di rumah, Kamal yang terbakar amarah kemudian merencanakan pembunuhan. Ia sempat kembali ke bar untuk mengambil pisau pemotong kelapa yang disembunyikan di bawah bantal, lalu kembali ke kontrakan dan menyimpannya di bawah bantal tempat tidur.
Menjelang tengah malam, saat Endang meminta dipijat, Kamal memanfaatkan momen itu untuk mengeksekusi aksinya. Dengan tangan kanan ia mengambil pisau, sementara tangan kirinya tetap memijat leher korban agar tak curiga. Dalam sekejap, pisau itu digorokkan ke leher Endang hingga hampir putus.
“Berdasarkan hasil autopsi, saluran pernafasannya terputus hingga 1oo persen, itu yang menyebabkan korban tewas” lanjut Agus.
Tragisnya, setelah membunuh, Kamal tidur di sebelah jasad korban semalaman sebelum akhirnya kabur keesokan harinya. Ia membawa kabur uang 400 dolar Australia, kartu ATM, ponsel, dan laptop milik korban.
Kematian Endang baru terungkap dua hari kemudian setelah anak angkatnya curiga karena korban tak kunjung terlihat dan kamarnya terkunci. Setelah laporan masuk, polisi mendapati jasad korban sudah membusuk dan mengeluarkan bau menyengat.
Tim gabungan Polsek Kuta, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Polda Sulawesi Utara kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi. Kamal akhirnya diringkus di Jalan Madidir, Bitung, pada Selasa (14/10) malam.
Kamal kini terancam pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana pencara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (*)