Pengecer Bisa Kembali Berjualan Gas LPG 3 KG Dengan Nama Sub-Pangkalan

Pengecer gas LPG 3 KG akan dijadikan sub-pangkalan dan difasilitasi negara.
Pengecer gas LPG 3 KG akan dijadikan sub-pangkalan dan difasilitasi negara.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah Indonesia berencana memfasilitasi pengecer atau warung-warung yang menjual elpiji 3 kilogram (kg) untuk menjadi sub-pangkalan resmi distribusi gas bersubsidi. Mulai hari ini, pengecer di seluruh Indonesia bisa kembali aktif menjual elpiji 3 kg dengan status sub-pangkalan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan hal ini di Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.

“Pertamina bersama ESDM akan membekali para pengecer dengan sistem aplikasi untuk memantau penyaluran elpiji 3 kg,” ujar Bahlil.

BACA JUGA :  Umat Hindu di Kota Bekasi Bagikan 2.050 Paket Makanan Buka Puasa

Aplikasi ini dirancang untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran. Bahlil menjelaskan bahwa aplikasi tersebut akan memantau siapa yang membeli gas, jumlah pembelian, serta harga yang dibayar untuk menghindari penyalahgunaan subsidi.

“Kami ingin memastikan agar niat buruk oknum yang tidak sesuai dengan arahan subsidi bisa dihentikan,” tambahnya.

Bagi pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, pemerintah akan membantu proses pendaftarannya secara gratis. Bahlil menegaskan bahwa tidak akan ada biaya apapun untuk pengecer yang ingin mendaftar menjadi sub-pangkalan dan mereka juga akan difasilitasi untuk menjadi bagian dari UMKM.

BACA JUGA :  Sri Mulyani Janji Tak ada Kenaikan atau Pajak Baru di 2026

Sejauh ini, sudah ada sekitar 370.000 pengecer yang terdaftar sebagai sub-pangkalan di seluruh Indonesia.

“Kami akan terus mengawasi dan memastikan pengecer yang sudah beroperasi untuk mengikuti aturan yang ada,” lanjut Bahlil. Ia juga menekankan bahwa pengecer yang menjual gas dengan harga lebih tinggi dari yang ditentukan akan dikenakan sanksi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer bisa kembali menjual elpiji 3 kg, sambil menjalani proses untuk menjadi sub-pangkalan resmi.

BACA JUGA :  Perkuat Koordinasi Hadapi Cuaca Ekstrem, Polres dan Pemkab Klungkung Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana 2025

“Setelah berkomunikasi dengan Presiden, instruksi diberikan agar pengecer diaktifkan kembali untuk berjualan, sambil diproses menjadi bagian dari pangkalan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...