BADUNG, BALINEWS.ID – Satpol PP Provinsi Bali menindaklanjuti ketidakhadiran sejumlah pengelola usaha di kawasan tebing curam Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, dengan mendatangi langsung lokasi pada Jumat (30/5). Langkah ini diambil setelah panggilan resmi sebelumnya diabaikan oleh sebagian besar pelaku usaha.
Dari total delapan pengelola yang semula mangkir dari panggilan, tujuh berhasil dimintai klarifikasi di lapangan. Satu pengelola hadir diwakili karena tengah menjalani perawatan akibat demam berdarah. Sementara satu lainnya, seorang warga negara asing, tidak dapat ditemui karena sedang menjalani perawatan jantung di luar negeri.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Dharmadi, menjelaskan bahwa para pengelola yang dimintai keterangan menjalankan berbagai jenis usaha, mulai dari vila, homestay, hingga restoran. Klarifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman terhadap status legalitas dan bukti kepemilikan usaha yang beroperasi di lereng tebing yang rawan longsor tersebut.
“Kami sebenarnya sudah mengundang mereka ke kantor selama dua hari berturut-turut. Namun, karena dari total 45 usaha yang tercatat tidak semuanya hadir, kami terpaksa turun langsung ke lapangan untuk melakukan klarifikasi,” kata Dewa Dharmadi.
Menurutnya, data awal para pelaku usaha sudah dikantongi dari hasil inspeksi tim terpadu. Namun, klarifikasi langsung dianggap penting guna memastikan informasi lebih akurat sebelum diambil langkah hukum atau administratif lebih lanjut.
Setelah proses pemeriksaan ini rampung, Satpol PP akan menggelar rapat lanjutan bersama tim terpadu untuk menentukan langkah selanjutnya. Hasil pemeriksaan pun akan disampaikan secara resmi kepada Komisi I DPRD Bali, yang sebelumnya turut melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidak gabungan DPRD Bali dan tim terpadu mengungkap keberadaan puluhan unit usaha yang berdiri di kawasan tebing curam Pantai Bingin. Temuan ini memicu kekhawatiran akan aspek keselamatan dan tata kelola kawasan wisata yang dinilai belum tertata dengan baik.
Pemerintah Provinsi Bali kini tengah menelusuri lebih jauh legalitas seluruh usaha tersebut, dengan menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap peraturan zonasi serta keselamatan lingkungan. (*)