Penumpang Internasional Kini Wajib Isi Deklarasi di Aplikasi All Indonesia

Share:

penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

BALINEWS.ID – Mulai Senin, 1 September 2025, seluruh penumpang internasional yang tiba di Indonesia diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia.

Aturan ini berlaku di tiga bandara utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, serta di Pelabuhan Internasional Batam.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memperluas uji coba aplikasi ini ke seluruh bandara, pelabuhan internasional, hingga perbatasan darat. Kehadiran All Indonesia diharapkan mampu menyederhanakan proses kedatangan serta menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih cepat, mudah, dan aman.

BACA JUGA :  Orang Tua Bayi Ikhlaskan Kepergian, Apresiasi Respons RSUD Sanjiwani dan Pemkab Gianyar

Melalui aplikasi ini, penumpang dapat mengisi formulir kedatangan untuk keperluan imigrasi, bea cukai, kesehatan, hingga karantina dalam satu sistem digital. Formulir dapat diisi sejak tiga hari sebelum keberangkatan hingga setelah mendarat, tanpa dikenakan biaya.

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut All Indonesia sebagai lompatan besar dalam pelayanan publik digital. “Proses kedatangan kini lebih singkat, aman, dan ramah bagi semua penumpang, termasuk lansia, difabel, hingga anak-anak,” ujarnya dalam keterangan resmi.

BACA JUGA :  Pemerintah Siapkan Blok Tambang untuk AS, Bahlil Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menilai integrasi ini bukan hanya memudahkan pergerakan orang, tetapi juga mempercepat arus barang. Dengan sistem terintegrasi, penumpang tak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD).

Kementerian Kesehatan pun mendukung penerapan aplikasi ini karena memungkinkan deteksi dini potensi penyakit menular. Selain itu, data yang terkumpul juga akan membantu karantina dalam mencegah penyebaran hama serta melindungi ketahanan pangan dan ekonomi nasional.

Deklarasi kedatangan bisa diakses melalui laman resmi allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi All Indonesia di Google Play Store dan App Store.

BACA JUGA :  Terombang-Ambing Semalaman di Laut, WNA Amerika Ditemukan di Perairan Uluwatu

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BANGLI, BALINEWS.ID - Inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Gianyar menggelar Doa Bersama dan Deklarasi Damai di Alun-alun...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Rokok elektrik atau vape semakin populer di kalangan anak muda. Banyak yang mengira vape lebih...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Penyanyi Bali, Ray Peni, membagikan pengalaman pahit usai sepeda motor milik istrinya hilang pada Rabu...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS