BALINEWS.ID – Mulai Senin, 1 September 2025, seluruh penumpang internasional yang tiba di Indonesia diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia.
Aturan ini berlaku di tiga bandara utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, serta di Pelabuhan Internasional Batam.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memperluas uji coba aplikasi ini ke seluruh bandara, pelabuhan internasional, hingga perbatasan darat. Kehadiran All Indonesia diharapkan mampu menyederhanakan proses kedatangan serta menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih cepat, mudah, dan aman.
Melalui aplikasi ini, penumpang dapat mengisi formulir kedatangan untuk keperluan imigrasi, bea cukai, kesehatan, hingga karantina dalam satu sistem digital. Formulir dapat diisi sejak tiga hari sebelum keberangkatan hingga setelah mendarat, tanpa dikenakan biaya.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut All Indonesia sebagai lompatan besar dalam pelayanan publik digital. “Proses kedatangan kini lebih singkat, aman, dan ramah bagi semua penumpang, termasuk lansia, difabel, hingga anak-anak,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menilai integrasi ini bukan hanya memudahkan pergerakan orang, tetapi juga mempercepat arus barang. Dengan sistem terintegrasi, penumpang tak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD).
Kementerian Kesehatan pun mendukung penerapan aplikasi ini karena memungkinkan deteksi dini potensi penyakit menular. Selain itu, data yang terkumpul juga akan membantu karantina dalam mencegah penyebaran hama serta melindungi ketahanan pangan dan ekonomi nasional.
Deklarasi kedatangan bisa diakses melalui laman resmi allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi All Indonesia di Google Play Store dan App Store.