DENPASAR, BALINEWS.ID – Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa, 24 Februari 2026.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, sekaligus penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 yang berlandaskan nilai Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi.
“Perda ini sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai Bali, yang memiliki fungsi Niskala dan Sakala. Pantai bukan hanya ruang ekologis, tetapi juga ruang suci dan ruang hidup masyarakat Bali,” tegas Koster.
Ia menjelaskan, Perda ini bertujuan melindungi pantai dan sempadan pantai agar tidak mengalami degradasi maupun alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik. Regulasi tersebut juga menjamin hak serta peran masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan pantai yang digunakan untuk kegiatan ritual, sosial, dan ekonomi.
“Kami ingin memastikan harmonisasi antara pelestarian lingkungan dengan keberlangsungan upacara adat, kegiatan sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat lokal. Semua harus berjalan seimbang dan berkelanjutan,” ujarnya.
Secara khusus, Perda mengatur perlindungan fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai kawasan suci dan/atau lokasi pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual. Perlindungan mencakup akses dan jalur menuju lokasi upacara, tempat pelaksanaan ritual seperti melasti dan nyegara gunung, lokasi penempatan sarana upacara, hingga pengaturan jarak tertentu di sekitar tempat suci.
Termasuk pula pengakuan terhadap pelaksanaan Nyepi Pantai atau Nyepi Segara di desa adat tertentu sesuai dresta yang berlaku.
Koster menegaskan, setiap orang dilarang menghalangi akses upacara adat, merusak atau memindahkan sarana upacara tanpa persetujuan pihak berwenang atau desa adat, mencemarkan kesucian lokasi ritual, serta mengganggu kekhidmatan pelaksanaan kegiatan spiritual.
“Pantai dan sempadan pantai adalah kawasan strategis Bali yang harus kita jaga bersama. Dengan Perda ini, ada kepastian hukum yang jelas, termasuk sanksi tegas bagi pelanggar,” kata Koster.
Perda tersebut juga mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang. Selain itu, diatur pula sanksi terhadap pelanggaran yang menyebabkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan pantai dan sempadan pantai.
“Ini demi menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan upacara adat dan spiritual, pelaksanaan fungsi sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat pesisir Bali,” tutup Koster. (*)


