GIANYAR, BALINEWS.ID – DPRD Kabupaten Gianyar menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gianyar melalui kesepakatan bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Ketut Sudarsana, menyatakan kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara DPRD dan kejaksaan di bidang hukum. “Tujuan strategis dari MoU ini adalah untuk memberikan jaminan hukum yang optimal dalam menjalankan tugas dan kewajiban (tupoksi) DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan MoU dengan DPRD Gianyar ini menjadi yang pertama di Bali.
Dengan adanya pendampingan hukum, diharapkan kualitas kerja DPRD dapat ditingkatkan dan masalah hukum yang dapat merugikan masyarakat dapat diminimalkan.
“Kerjasama ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara legislatif dan penegak hukum, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” jelas Kajari Agus Wirawan.
Penandatanganan MoU antara DPRD Kabupaten Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antara lembaga dan membangun kabupaten Gianyar menjadi lebih maju. MoU ini memungkinkan Jaksa untuk memberikan bantuan dalam lingkup keperdataan dan tata usaha negara, termasuk pertimbangan hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat meminimalkan penyimpangan hukum dan memberikan manfaat yang baik bagi kabupaten Gianyar,” jelas dia. Kejaksaan Negeri Gianyar juga berperan sebagai fasilitator dan mediator untuk menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. (bip)