PN Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih, Terbukti Lakukan Perdagangan Anak

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Zainur, S.H., didampingi Kasi Intelijen Putu Nuryanto dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Mayang Tari, saat memberikan keterangan pers, Senin (22/9).

TABANAN, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan resmi membubarkan Yayasan Anak Bali Luih setelah terbukti digunakan untuk praktik perdagangan anak. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang perkara nomor 264/Pdt.G/2025/PN Tab, Kamis (4/9/25).

Majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Novyartha menegaskan, yayasan yang berdiri sejak September 2023 itu bubar demi hukum.

“Menetapkan Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai likuidator,” bunyi amar putusan yang dibacakan di ruang sidang.

Kasus ini berawal dari vonis pidana terhadap Ketua Yayasan, I Made Aryadana. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara perdagangan anak oleh PN Depok pada Maret 2025, vonis yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada Mei 2025. Aryadana terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan menyalahgunakan yayasan untuk praktik ilegal.

BACA JUGA :  Trump Umumkan Israel dan Hamas Sepakati Tahap Pertama Perdamaian di Gaza

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur, menjelaskan gugatan pembubaran yayasan diajukan setelah jelas bahwa lembaga tersebut tidak menjalankan tujuan sesuai anggaran dasar.

“Tujuan yayasan tidak tercapai dan pengurus melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketertiban umum serta kesusilaan,” ujarnya, Senin (22/9/25).

Proses persidangan berlangsung enam kali sejak Juli hingga September 2025. Namun, pihak tergugat, baik yayasan maupun pengurusnya, tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara sah. Hakim kemudian menjatuhkan putusan verstek (tanpa kehadiran tergugat).

BACA JUGA :  PLN Mendongeng di Klungkung, Edukasi Bahaya Main Layangan Dekat Kabel Listrik

Selain membubarkan yayasan, majelis hakim juga mencabut hak perdata Aryadana untuk mendirikan kembali yayasan, serta menghukumnya membayar biaya perkara Rp1,59 juta.

“Putusan ini masih memberi ruang hukum bagi tergugat untuk mengajukan verzet (perlawanan) dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan,” tambah Zainur.

Kejaksaan Negeri Tabanan yang ditunjuk sebagai likuidator akan mengurus pembubaran serta penyelesaian aset yayasan. Dari pemeriksaan setempat, yayasan yang beralamat di BTN Multi Griya Sandan Sari, Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, sudah tidak beroperasi lagi. (*)

BACA JUGA :  12 Rusa Timor Dilepasliarkan di Hutan Gerokgak, Sempat Ditangkarkan di Gianyar

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...