PN Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih, Terbukti Lakukan Perdagangan Anak

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Zainur, S.H., didampingi Kasi Intelijen Putu Nuryanto dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Mayang Tari, saat memberikan keterangan pers, Senin (22/9).

TABANAN, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan resmi membubarkan Yayasan Anak Bali Luih setelah terbukti digunakan untuk praktik perdagangan anak. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang perkara nomor 264/Pdt.G/2025/PN Tab, Kamis (4/9/25).

Majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Novyartha menegaskan, yayasan yang berdiri sejak September 2023 itu bubar demi hukum.

“Menetapkan Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai likuidator,” bunyi amar putusan yang dibacakan di ruang sidang.

Kasus ini berawal dari vonis pidana terhadap Ketua Yayasan, I Made Aryadana. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara perdagangan anak oleh PN Depok pada Maret 2025, vonis yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada Mei 2025. Aryadana terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan menyalahgunakan yayasan untuk praktik ilegal.

BACA JUGA :  Kebakaran di Pura Dalem Ubud Diduga dari Sisa Bara Tari Sanghyang Jaran

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur, menjelaskan gugatan pembubaran yayasan diajukan setelah jelas bahwa lembaga tersebut tidak menjalankan tujuan sesuai anggaran dasar.

“Tujuan yayasan tidak tercapai dan pengurus melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketertiban umum serta kesusilaan,” ujarnya, Senin (22/9/25).

Proses persidangan berlangsung enam kali sejak Juli hingga September 2025. Namun, pihak tergugat, baik yayasan maupun pengurusnya, tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara sah. Hakim kemudian menjatuhkan putusan verstek (tanpa kehadiran tergugat).

BACA JUGA :  Dua Toko di Sesetan Dibobol Maling, Kerugian Capai Ratusan juta

Selain membubarkan yayasan, majelis hakim juga mencabut hak perdata Aryadana untuk mendirikan kembali yayasan, serta menghukumnya membayar biaya perkara Rp1,59 juta.

“Putusan ini masih memberi ruang hukum bagi tergugat untuk mengajukan verzet (perlawanan) dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan,” tambah Zainur.

Kejaksaan Negeri Tabanan yang ditunjuk sebagai likuidator akan mengurus pembubaran serta penyelesaian aset yayasan. Dari pemeriksaan setempat, yayasan yang beralamat di BTN Multi Griya Sandan Sari, Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, sudah tidak beroperasi lagi. (*)

BACA JUGA :  Gubernur Bali Sindir Keras Hotel: Pariwisata Meningkat, Lingkungan Justru Terabaikan

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana....
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID - Bupati Klungkung I Made Satria secara resmi membuka Rapat Kerja Cabang (Rakercab) ke-II Perhimpunan...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID - Kebakaran terjadi di Pos Jaga Tiket pintu masuk RSUD Kabupaten Klungkung yang berlokasi di Jalan...
BADUNG, BALINEWS.ID - Kepolisian Sektor Kuta memastikan pria berinisial S Ole yang terlibat dalam aksi perusakan rumah dan...