DENPASAR, BALINEWS.ID – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polda Bali memperkuat pengawasan jalur laut dan udara setelah memusnahkan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp4 miliar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menutup celah peredaran narkoba yang kerap meningkat di momen libur panjang.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Mako Polda Bali, Kamis (18/12), dan merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus narkotika sepanjang Oktober hingga November 2025. Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombespol Radiant, mewakili Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dari strategi penegakan hukum sekaligus pencegahan dini peredaran gelap narkoba di Bali.
“Pemusnahan ini bukan hanya kewajiban undang-undang, tetapi juga bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya menjelang Nataru,” ujar Radiant.
Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan sabu seberat 2.077,59 gram, ekstasi sebanyak 1.345 butir, THC 338,61 gram, ganja 161 gram, serta hasis 2,08 gram. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp4.014.020.000 dan dinilai telah menyelamatkan sekitar 900 jiwa dari ancaman narkotika.
Seluruh barang bukti berasal dari tujuh laporan polisi dengan tujuh tersangka, yang seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Meski demikian, Radiant mengungkapkan bahwa sebagian besar narkotika yang beredar di Bali diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui jalur laut dan udara.
“Untuk jalur laut, wilayah seperti Nusa Penida, Celukan Bawang, hingga penyeberangan Gilimanuk menjadi perhatian. Sementara di jalur udara, kami terus bersinergi dengan Bea Cukai di bandara,” jelasnya.
Modus peredaran yang digunakan para pelaku masih didominasi sistem tempel atau ranjau, dengan komunikasi melalui telepon. Barang diletakkan di titik tertentu, didokumentasikan, lalu diambil oleh pembeli atau kurir berikutnya. Pola ini, kata Radiant, bergerak seiring permintaan pasar.
Mengantisipasi potensi peningkatan peredaran narkoba saat Nataru, Polda Bali mengerahkan sekitar sepertiga personel Ditresnarkoba ke wilayah-wilayah rawan seperti Kuta, Canggu, Denpasar, dan Tabanan. Dari hasil pemetaan, narkotika jenis ekstasi dan sabu masih mendominasi peredaran di Bali.
“Harga sabu di pasaran berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per gram. Penggunanya mayoritas WNI, sementara kasus WNA yang sempat didominasi kokain kini mulai menurun akibat pengawasan ketat,” ungkapnya.
Meski terjadi kenaikan tipis jumlah barang bukti dan tersangka dibandingkan tahun lalu, Polda Bali menegaskan akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif melalui sosialisasi, penyuluhan, serta penindakan tegas.
Radiant pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba. “Menjaga generasi muda dari narkotika adalah tanggung jawab bersama. Mari kita wujudkan Bali yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (*)

