NASIONAL, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial WFT (22 tahun) yang mengaku sebagai peretas dengan nama akun Bjorka ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berada di Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara.
Penangkapan ini bermula dari laporan sebuah bank swasta yang mengalami peretasan data nasabah bank. Peretasan itu dilakukan oleh seorang hacker yang dikenal dengan nama “Bjorka” di dunia maya. Dalam unggahannya, pelaku mengklaim telah berhasil meretas dan memperoleh data milik jutaan nasabah bank tersebut.
Pelaku dengan menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas akun nasabah bank tersebut.
“Itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” jelas Kepala Subdirektorat IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco.
Menurut AKBP Herman Edco, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama sekitar enam bulan. Polisi menelusuri aktivitas digital pelaku termasuk unggahan dan transaksi mencurigakan di forum-forum ilegal di dark web.
WFT mengakui bahwa dirinya telah membobol data sekitar 4,9 juta nasabah dan berniat menjualnya di pasar gelap digital. Ia juga diduga mencoba memeras pihak bank sebagai bagian dari motif utamanya.
Diungkapkan dalam konferensi pers, Kamis (2/10/25), diungkapkan bahwa pelaku mulai aktif melakukan aksinya sejak tahun 2020. Ia menggunakan beberapa identitas daring, antara lain Bjorka, Skywave, Shint Hunter, dan Opossite 6890, yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi jual beli data.
Selain sektor perbankan, pelaku juga mengklaim memiliki akses terhadap data milik perusahaan di bidang kesehatan dan institusi lainnya di Indonesia. Seluruh transaksi dilakukan menggunakan mata uang kripto agar sulit dilacak.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menambahkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami jumlah pasti data yang telah dijual, identitas para korban, serta aliran dana yang dihasilkan dari kejahatan ini.
“Penyidikan masih berlanjut untuk memastikan besaran data yang diperjualbelikan, siapa saja korbannya, dan jumlah keuntungan yang diterima pelaku,” tegas AKBP Fian Yunus. (*)