Slot Header 970×90

Polemik “Anjing Mualaf” Memanas, Benny Simanjuntak Tantang Pihak yang Diduga Gunakan Buzzer dan Akun Palsu

Oleh Rushell Ambarita · Redaksi

29 Oktober 2026 pukul 12.37 WITA · 3 menit baca

Polemik “Anjing Mualaf” Memanas, Benny Simanjuntak Tantang Pihak yang Diduga Gunakan Buzzer dan Akun Palsu

BALINEWS - Perseteruan di media sosial yang melibatkan Benny Simanjuntak dan Ruben Onsu memanas setelah perdebatan mengenai istilah “anjing mualaf” menyeret persoalan agama, dugaan penggunaan buzzer, hingga ancaman menempuh jalur hukum.

Polemik tersebut mencuat melalui serangkaian unggahan di media sosial. Benny menanggapi kritik terhadap pernyataannya mengenai istilah “anjing mualaf”, sementara Ruben melalui unggahannya mempertanyakan penggunaan istilah yang mengaitkan status keagamaan dengan hewan.

Dalam tangkapan layar unggahan yang beredar, Ruben menilai istilah mualaf dan kafir merupakan istilah keagamaan yang tidak semestinya digunakan untuk menyamakan manusia dengan hewan.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan keras dari Benny.

Benny Pertanyakan Pihak yang Merasa Tersinggung

Benny secara terbuka mempertanyakan pihak yang merasa tersinggung dengan pernyataannya.

“Kenapa memang kalau bilang, anjingnya sudah mualaf? Emang yang piara orang Muslim,” tulis Benny dalam unggahannya.

Ia kemudian melanjutkan dengan mempertanyakan mengapa pembicaraan mengenai anjing justru dianggap menyinggung pihak tertentu.

Dalam unggahan lainnya, Benny juga menyinggung dugaan penggunaan akun palsu dan buzzer untuk menyerangnya.

“Jangan pakai cara banci deh, pakai-pakai buzzer dan akun fake!” tulisnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa polemik tidak lagi sebatas perdebatan mengenai pemilihan istilah, tetapi juga berkembang menjadi saling sindir mengenai perilaku sejumlah pihak di media sosial.

Meski demikian, tuduhan mengenai penggunaan buzzer dan akun palsu tersebut masih memerlukan bukti serta verifikasi independen.

Ruben Onsu Soroti Istilah Keagamaan

Di sisi lain, Ruben Onsu melalui unggahannya menyoroti penggunaan istilah mualaf dalam konteks penyebutan hewan.

Ruben menilai istilah mualaf dan kafir berkaitan dengan persoalan agama sehingga penggunaannya perlu memperhatikan konteks.

Dalam tangkapan layar yang diunggahnya, Ruben juga mempertanyakan alasan istilah keagamaan digunakan untuk menyamakan sesuatu dengan hewan.

Perbedaan pandangan ini kemudian menjadi salah satu titik utama dalam perdebatan keduanya.

Namun, untuk memahami polemik tersebut secara utuh, konteks pernyataan awal Benny, rangkaian unggahan yang mendahuluinya, serta penjelasan lengkap dari masing-masing pihak tetap perlu diperiksa.

Gambar berita

Gambar: [Instagram Ruben Onsu]

Benny Ancam Bongkar Akun Palsu dan Pembayaran Buzzer

Benny tidak berhenti pada tanggapan terhadap kritik Ruben.

Dalam unggahan lainnya, ia menyatakan siap mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dinilainya melakukan penghasutan.

“Saya bisa tuntut dia pasal penghasutan, saya buka semua akun fake-nya dan saya tunjukkan pembayaran ke buzzernya,” tulis Benny.

Ia juga menyebut Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam unggahannya.

Pernyataan tersebut merupakan ancaman dan rencana tindakan hukum yang disampaikan Benny. Belum ada informasi dalam materi yang tersedia yang menunjukkan bahwa ia telah mengajukan laporan polisi terkait polemik khusus ini atau bahwa dugaan pembayaran kepada buzzer telah terbukti.

Karena itu, klaim mengenai penghasutan, keberadaan akun palsu, dan pembayaran kepada buzzer perlu ditempatkan sebagai pernyataan Benny, bukan sebagai fakta hukum yang telah dipastikan.

Ketika Perdebatan Media Sosial Menyeret Isu Agama

Polemik ini memperlihatkan bagaimana perdebatan yang berawal dari pilihan kata dapat berkembang menjadi konflik yang lebih luas ketika dikaitkan dengan keyakinan agama dan dugaan serangan terorganisasi di media sosial.

Di satu sisi, kritik terhadap penggunaan istilah keagamaan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Di sisi lain, kritik tersebut tetap perlu disampaikan dengan memperhatikan konteks, tanpa buru-buru menyimpulkan niat seseorang atau menganggap setiap perbedaan pandangan sebagai bentuk kebencian.

Begitu pula dengan tuduhan mengenai buzzer dan akun palsu. Klaim semacam itu membutuhkan bukti yang dapat diperiksa, bukan sekadar pernyataan di media sosial.

Secara hukum, penyebutan pasal tertentu dalam sebuah unggahan tidak otomatis membuktikan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi. Penilaiannya bergantung pada isi pernyataan, konteks, unsur pasal yang berlaku, serta bukti yang diperoleh melalui proses hukum.

Pada akhirnya, polemik Benny Simanjuntak dan Ruben Onsu tidak cukup dinilai hanya dari potongan unggahan yang beredar. Konteks lengkap dan keterangan kedua pihak diperlukan agar publik dapat membedakan kritik, penghinaan, tuduhan, dan persoalan yang benar-benar memenuhi unsur hukum.

Gambar berita

Gambar: [Threads Benny Simanjuntak]

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.