Polisi Bekuk Pemuda Bermodus Ojek yang Rudapaksa Turis Tiongkok

Konferensi pers penangkapan oleh Ditreskrimum Polda Bali.
Konferensi pers penangkapan oleh Ditreskrimum Polda Bali.

DENPASAR, BaliNews.id – Pelarian pemuda berinisial SAM (23), pelaku pemerkosaan turis perempuan asal Tiongkok di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, berakhir kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali, Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman, penangkapan berawal dari penyelidikan melalui saksi dan rekaman CCTV di guest house kawasan Tibubeneng, tempat korban menginap.

Polisi mengantongi ciri-ciri pelaku: mengenakan kaos gelap, celana panjang gelap, topi putih, dan mengendarai Honda Beat hitam.

“Kami langsung memburu SAM di Jalan Raya Berawa, dan berhasil meringkusnya,” jelas Kombes Adhi.

BACA JUGA :  Miris! Masih SD, 3 Bocah ini Sudah Nekat Curi Motor di Empat Lokasi

Dari pemeriksaan, SAM mengaku telah merudapaksa korban dan mengambil ponselnya, iPhone 14. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi ojek dan menawarkan korban diantar ke penginapan.

Namun, dalam perjalanan, korban dibawa ke jalan sepi yang dipenuhi pepohonan dan semak, di mana pelaku memaksa melakukan hubungan badan serta mengambil ponsel korban.

“Apabila korban tidak menyerahkan ponsel, pelaku mengancam akan meninggalkannya di lokasi,” tambah Kombes Adhi.

Kasus ini terjadi pada Senin (23/3), dini hari, ketika korban, RF (22), selesai minum-minum bersama teman-temannya di IL Salloto Bar, Pecatu. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban naik ojek yang ditawarkan pelaku tanpa menyadari niat jahatnya.

BACA JUGA :  Ray Peni Bagikan Pengalaman Kehilangan Motor, Fans Minta Dibuatkan Lagu

Jarak menuju penginapan di Tibubeneng, Kuta Utara, sekitar 30–40 menit. Dalam perjalanan, korban baru menyadari bahwa pelaku membawanya ke lokasi sepi, lalu dirudapaksa dan diancam untuk menyerahkan ponselnya.

Setelah kejadian, korban berhasil dibawa kembali ke penginapannya. Pelaku kemudian meminta uang Rp 150 ribu dari korban dengan alasan ingin pergi, namun tetap membawa ponsel korban.

Penanganan kasus ini kini dilanjutkan secara hukum, dan SAM ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan. (*)

BACA JUGA :  Penganiayaan Siswi SMP PGRI di Denpasar Diupayakan Damai, Fokus Ujian Sekolah

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
ucapan hari raya nyepi k

Breaking News

Baca Lainnya