DENPASAR, BALINEWS.ID – Penyidikan kasus dugaan penculikan warga negara Ukraina berinisial IK (28) yang disertai temuan potongan tubuh di wilayah Gianyar terus bergulir. Polda Bali kini telah mengantongi DNA pembanding dari ibu kandung korban yang didatangkan langsung dari Ukraina.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., mengungkapkan bahwa DNA ibu korban sudah berada di Bali dalam bentuk dokumen resmi dan siap digunakan sebagai pembanding dalam proses identifikasi.
“DNA pembanding yakni DNA ibu kandung korban IK sudah ada di Bali dalam bentuk dokumen,” ujarnya di Mapolda Bali, Senin (2/3/2026).
Sementara itu, proses pencocokan DNA masih menunggu hasil otopsi dari RSUP Prof. Ngoerah. Menurut Ariasandy, hasil sementara menunjukkan percikan darah yang ditemukan di sebuah vila di Tabanan memiliki kecocokan dengan DNA ibu korban. Namun, hal tersebut belum dapat menjadi dasar kesimpulan akhir.
Pasalnya, sebagian besar jaringan dari potongan tubuh yang ditemukan dalam kondisi rusak sehingga hasil uji DNA sebelumnya dinyatakan tidak valid. Saat ini, tim forensik masih berupaya mengambil sampel dari bagian tubuh tertentu untuk diuji kembali di Laboratorium Forensik.
“Sekalipun hasil pencocokan DNA dari percikan darah di vila di Tabanan sudah cocok dengan DNA ibu korban, tetap belum bisa disimpulkan bahwa potongan tubuh hasil mutilasi itu adalah korban IK. Kita masih menunggu hasil resmi dari otopsi,” tegasnya.
Adapun potongan tubuh yang ditemukan disebutkan hampir lengkap, mulai dari kepala, bagian dada kanan dan kiri, telapak kaki, hingga organ dalam sisi kanan. Proses autopsi masih berlangsung dan hasilnya akan segera dirilis oleh pihak rumah sakit.
Terkait vila di Tabanan yang menjadi lokasi ditemukannya percikan darah, Ariasandy menjelaskan tempat tersebut diketahui menjadi lokasi menginap sejumlah tersangka. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, para pelaku diduga sempat membawa korban ke vila tersebut, bahkan kemungkinan menyekap dan melakukan penyiksaan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang seluruhnya merupakan warga negara asing. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan lebih dari 10 saksi.
“Kita yakin sudah tercukupi dua alat bukti sehingga Direktorat Reskrimum menetapkan keenam WNA tersebut sebagai tersangka dalam kasus penculikan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan berat,” jelas Ariasandy.
Dari enam tersangka, empat orang diketahui telah keluar negeri berdasarkan data perlintasan Imigrasi, sementara dua lainnya diduga masih berada di Indonesia. Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu para pelaku.
“Kami deteksi empat tersangka sudah kabur ke luar negeri dan dua masih di Indonesia. Tim masih bekerja di lapangan, proses pengejaran terus dilakukan,” pungkasnya.
Hingga kini, kepastian identitas potongan tubuh yang ditemukan masih menunggu hasil resmi uji DNA dari RSUP Prof Ngoerah, yang akan menjadi kunci dalam mengungkap tabir kasus penculikan dan dugaan mutilasi tersebut.


