Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi Dalam Konten Bonnie Blue di Studio Pererenan

Pemeriksaan saksi dalam kasus pembuatan konten di studio Pererenan.
Pemeriksaan saksi dalam kasus pembuatan konten di studio Pererenan.

BADUNG, BALINEWS.ID – Polres Badung memastikan tidak ditemukan unsur pornografi dalam konten yang dibuat bintang porno asal Inggris, TEB alias Bonnie Blue (26), bersama 17 pria warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi. Kepastian itu disampaikan setelah polisi memeriksa intensif 30 saksi, terdiri dari 16 WNA yang terlibat dalam pembuatan konten serta 14 WNI yang bekerja sebagai kru studio.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melakukan join investigation bersama Imigrasi. Unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi,” ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).

Hasil ekspose dengan Kejaksaan Negeri Badung juga menegaskan bahwa perbuatan para WNA tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Meski polisi menemukan video berbau pornografi di ponsel salah satu WNA, konten itu bersifat pribadi dan tidak disebarkan.

BACA JUGA :  Tax Amnesty Dinilai Ganggu Kepatuhan Pajak, Menkeu: Orang Jadi Males Bayar

Menurut Arif, pendapat ahli pidana juga menegaskan bahwa unsur pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE baru terpenuhi jika ada bukti produksi atau penyebaran konten yang bukan untuk konsumsi pribadi.

Dari pemeriksaan, Bonnie Blue dan tiga pria WNA mengaku datang ke Bali pada 6 November 2025 untuk membuat konten reality show bertema hiburan sekaligus berlibur. Mereka juga menyatakan bahwa mereka paham mengenai larangan produksi konten pornografi di Indonesia. Selain memeriksa konten yang dibuat di sebuah hotel wilayah Brawa, polisi menegaskan tidak ada unsur pornografi ditemukan pada materi video tersebut.

BACA JUGA :  Saatnya Beli! Harga Emas Antam Turun Rp 38000

Indikasi Kuat Pelanggaran Keimigrasian

Meski unsur pornografi tidak terpenuhi, Arif menegaskan bahwa tim Imigrasi menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian. Para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan memakai KITAS dan visa wisata untuk memproduksi konten komersial.

Selain itu, polisi juga mendalami penggunaan mobil pick up berstiker “Bonnie Blue Bang Bus” yang dijadikan properti syuting. Ada indikasi pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dalam pembelian dan penggunaan kendaraan tersebut.

“Ada dugaan kuat pelanggaran UU Jalan serta pelanggaran keimigrasian yang tetap kami dalami,” kata Arif.

Hingga kini, Polres Badung masih berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Imigrasi untuk menentukan langkah hukum lanjutan terhadap para WNA tersebut.

Kronologi Penggerebekan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi oleh sejumlah WNA di wilayah Badung. Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WITA.

BACA JUGA :  Acungkan Sajam dan Bikin Gaduh, Buruh Proyek di Pemogan Ngaku Mabuk

Dalam operasi itu, polisi menangkap Bonnie Blue bersama 17 pria WNA dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 botol pelumas, 22 buah dan 3 kotak kondom, 2 mainan seks, 2 tablet pil viagra, 3 kantong PCR tube, 9 baju bertuliskan “Schoolies Bonnie Blue”, 9 tali kalung warna pink, 3 flashdisk, 15 masker kain, dan 1 unit mobil pick up biru DK 8109 SX

Setelah pemeriksaan, 14 pria WNA dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam aktivitas pornografi. Sementara Bonnie Blue dan tiga pria WNA lainnya hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya