Polres Gianyar Bekuk Dua Pengedar Sabu di Ubud, Salah Satunya Masih Remaja

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap di Ubud.
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap di Ubud.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Tim Sat Resnarkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Dua orang pelaku, yakni Bagas Setiawan (18) dan Suharyono (42), ditangkap saat tengah berada di Gang Cinta, Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, pada Senin (26/5/2025) malam.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit II IPDA I Made Suteja pada pukul 22.25 wita. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga, petugas menemukan empat plastik klip sedang berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto 1,42 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok Marlboro merah.

BACA JUGA :  Lapor Damkar! Kebakaran di Bedulu Dipadamkan dengan Kain Basah dalam 5 Menit

Selain sabu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario DK 2859 KAB, dua unit handphone milik para tersangka, serta bungkus rokok yang dijadikan wadah penyimpanan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Anak Agung Made Suantara, membenarkan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Gianyar. Kedua pelaku ini diduga kuat sebagai pengedar, dan saat ini masih kami dalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ungkap AKP Suantara saat dikonfirmasi.

BACA JUGA :  Tokoh PDIP dan Mantan Ketua DPRD Bali Berpulang, Pelebon Dijadwalkan Akhir Agustus

“Salah satu tersangka masih berusia 18 tahun. Ini sangat memprihatinkan, karena narkotika sudah menyasar generasi muda. Kami imbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Gianyar dan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pengiriman sampel barang bukti ke laboratorium forensik dan pengembangan terhadap jaringan pelaku. (bip)

BACA JUGA :  WNA Australia Terciduk Terima 1,7 kg Kokain Senilai Rp 12 Miliar

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menjalin kerja sama dengan Desa Adat Sekartaji dalam pengelolaan Tempat Rekreasi...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali memperluas jangkauan program Angkutan Siswa Gratis (Angsis) sebagai upaya mendukung akses...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung menghadiri Pentas Seni Pendidik dan...