Polres Gianyar Bekuk Dua Pengedar Sabu di Ubud, Salah Satunya Masih Remaja

Share:

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap di Ubud.
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap di Ubud.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Tim Sat Resnarkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Dua orang pelaku, yakni Bagas Setiawan (18) dan Suharyono (42), ditangkap saat tengah berada di Gang Cinta, Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, pada Senin (26/5/2025) malam.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit II IPDA I Made Suteja pada pukul 22.25 wita. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga, petugas menemukan empat plastik klip sedang berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto 1,42 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok Marlboro merah.

BACA JUGA :  Sidak Minyak di Gianyar, Petugas Temukan Takarannya Kurang

Selain sabu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario DK 2859 KAB, dua unit handphone milik para tersangka, serta bungkus rokok yang dijadikan wadah penyimpanan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Anak Agung Made Suantara, membenarkan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Gianyar. Kedua pelaku ini diduga kuat sebagai pengedar, dan saat ini masih kami dalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ungkap AKP Suantara saat dikonfirmasi.

BACA JUGA :  Gadis 15 Tahun di Buleleng Diduga Dijual lewat Aplikasi MiChat

“Salah satu tersangka masih berusia 18 tahun. Ini sangat memprihatinkan, karena narkotika sudah menyasar generasi muda. Kami imbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Gianyar dan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pengiriman sampel barang bukti ke laboratorium forensik dan pengembangan terhadap jaringan pelaku. (bip)

BACA JUGA :  Pemerintah Desa Batuan Kucurkan Dana untuk Korban Puting Beliung, Besaran Bervariatif

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BADUNG, Balinews.id – Sebuah truk pengangkut pasir mengalami kecelakaan dan terjun ke jurang sedalam lima meter di kawasan...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, berinisial IWS...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Kebakaran hebat melanda sebuah kandang ayam bertingkat milik I Gede Agus Nopi Subita (38) di...

GIANYAR, BALINEWS.ID — Nama Agung Ketut Rai belakangan ramai diperbincangkan di jagat musik Bali. Lewat lagu Timpal Sirep...

Breaking News

Berita Terbaru
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS