Polres Karangasem Bongkar Jaringan Narkoba, 4 Tersangka Diciduk dari 3 TKP

Tersamgka narkoba ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Karangasem.
Tersamgka narkoba ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Karangasem.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem mengungkap kasus peredaran narkotika selama April 2025 dan mengamankan empat tersangka dari tiga lokasi berbeda. Para pelaku terdiri atas dua pengedar dan dua penyalahguna narkotika.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, dalam keterangannya pada Jumat (2/5), mengapresiasi keberhasilan tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP I Nengah Sunia. Pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil pemetaan jaringan dan informasi dari masyarakat.

TKP Pertama, penangkapan dilakukan pada Minggu, 13 April 2025, pukul 17.45 WITA di pinggir Jalan Raya Kusamba-Manggis, Banjar Dinas Pengalon, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis. Tersangka berinisial AZ alias Z diamankan dengan barang bukti dua paket ganja seberat bruto 11,05 gram dan netto 8,43 gram. AZ mengaku menggunakan ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.

BACA JUGA :  Perempuan Muda Meresahkan di Amed Karangasem, Cekcok Mulut Sampai Main Pukul

TKP Kedua, pada Rabu, 16 April 2025, pukul 20.45 WITA di Jalan Veteran, Lingkungan Padangkerta, Kecamatan Karangasem. Petugas menangkap LH alias L (pengedar) dan JF alias J (pemakai). Dari LH disita enam paket sabu seberat bruto 4,84 gram dan netto 3,87 gram. Sabu tersebut dibeli dari seorang DPO bernama Reno seharga Rp5,5 juta per 5 gram. LH mengaku hendak menjual barang tersebut.

TKP Ketiga, terjadi Sabtu, 26 April 2025, pukul 18.00 WITA di Banjar Dinas Abiansoan, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem. Tersangka IKKS alias K (pengedar) ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu seberat bruto 0,76 gram dan netto 0,40 gram. Barang tersebut disembunyikan di dua lokasi, yakni Padangkerta dan Gumung, dan dibeli dari DPO bernama Kadek.

BACA JUGA :  Ahli Waris Korban Banjir di Denpasar Terima Santunan Rp30 Juta Per Korban

Total barang bukti yang diamankan yakni: Ganja, sebanyak 2 paket, bruto 11,05 gram, netto 8,43 gram. Kemudian Sabu: 8 paket, bruto 5,6 gram, netto 4,27 gram.

Modus operandi pelaku bervariasi, mulai dari penggunaan pribadi hingga peredaran narkotika dengan cara tempel dan transaksi berpola jaringan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Para tersangka yang diciduk antara lain, AZ alias Z yang disangkaan Pasal 111 ayat (1) terkait kepemilikan ganja, dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

BACA JUGA :  Mengingat Kembali Kemuliaan Guru Melalui Rangkaian Perayaan Saraswati Hingga Pagerwesi

Tiga tersangka lainnya, LH, JF, dan IKKS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) terkait peredaran sabu, dengan ancaman pidana seumur hidup atau 5–20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres Karangasem mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Mari kita bersama-sama perangi narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi muda Karangasem,” tegasnya. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya