KARANGASEM, BALINEWS.ID – Tujuh pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh Polres Karangasem selama Operasi Sikat Agung yang berlangsung selama 16 hari. Para tersangka ini terlibat dalam lima kasus pencurian yang berbeda di wilayah Karangasem.
Dalam konferensi pers pada Sabtu (16/8), Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa dari total kasus yang diungkap, tiga di antaranya merupakan target operasi (TO), sedangkan dua lainnya merupakan hasil pengembangan.
AKBP Joseph menyebutkan salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IKSU (20). Tersangka ditangkap setelah mencuri di rumah mantan majikannya di Desa Antiga, Kecamatan Manggis.
“Pelaku ini melakukan pencurian empat kali. Pelaku tahu kapan rumah korban sepi. Karena pelaku ini sempat bekerja dengan korban,” ujar AKBP Joseph.
Akibat perbuatannya, IKSU dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasus lain yang berhasil diungkap adalah pencurian di sebuah bengkel di Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial IGREC dan J. Kepada polisi, keduanya mengaku telah melakukan survei lokasi sebelum beraksi.
“Mereka melakukan survei malam hari. Setelah mendapat lokasi, mereka mempelajari situasinya, baru melakukan pencurian,” terang Kapolres.