NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Nusa Penida kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kepulauan. Dua perempuan muda berinisial DP (32) asal Lampung dan EF (27) asal Subang diamankan polisi saat penggerebekan di sebuah kamar kost di Dusun Batununggul, Jalan Raya Batununggul, Selasa malam (21/10/2025).
Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya mengungkapkan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung menginstruksikan P.S. Kanit Reskrim Iptu I Putu Fery Seputra, S.H., M.H. untuk membentuk tim operasi.
Tim yang dipimpin P.S. Panit I Reskrim Aipda I Ketut Sudiarta, S.H. kemudian bergerak cepat menuju lokasi. Saat pintu kamar dibuka, kedua perempuan itu tak bisa mengelak ketika polisi menemukan 13 paket sabu-sabu, satu paket pil inex siap edar, alat hisap (bong), lima korek api, dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Nusa Penida. Siapa pun yang berani mencoba bermain dengan barang haram ini akan kami tindak tegas,” tegas AKP Kesuma Jaya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Nusa Penida untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kasus ini sekaligus menegaskan kesigapan aparat Polsek Nusa Penida dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (*)