Polsek Nusa Penida Selidiki Kasus Pencurian Emas 44 Gram di Suana

Share:

NUSA PENIDA,BALINEWS.ID – Jajaran Polsek Nusa Penida tengah memburu pelaku pencurian perhiasan emas seberat 44 gram milik seorang petani bernama Ni Ketut Alop (65) asal Dusun Karang Sari, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida. Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis (30/10/2025) dan membuat korban mengalami kerugian hingga Rp75 juta.

Kasus ini terungkap setelah anak korban, Ni Ketut Cindra Wati, bermaksud meminjam perhiasan untuk keperluan upacara odalan di Pura Seming, Desa Ped. Namun saat membuka lemari tempat penyimpanan, ia mendapati seluruh perhiasan—terdiri atas kalung, cincin, dan anting—telah raib.

BACA JUGA :  Kemenpar Promosikan Indonesia sebagai Destinasi Wisata Edukasi ke Wisatawan Australia

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya bersama tim Unit Reskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak untuk memastikan kebenaran informasi dan mengamankan TKP. Saat ini penyelidikan masih berjalan dengan mengumpulkan bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak tertentu,” ujar AKP Kesuma Jaya.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mengungkap kasus tersebut hingga tuntas dan menindak tegas pelaku kejahatan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan masyarakat. Pelaku pasti kami kejar hingga tertangkap,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polresta Denpasar Gulung 45 Pengedar Narkoba, Mayoritas Pengangguran

Selain melakukan penyelidikan, AKP Kesuma Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, terutama saat rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong. “Pastikan rumah terkunci rapat, simpan perhiasan di tempat aman, dan segera laporkan bila ada aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan,” pesannya. (*)

Hingga kini, Unit Reskrim Polsek Nusa Penida masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pelaku yang diduga bertanggung jawab atas pencurian perhiasan bernilai puluhan juta rupiah itu. (*)

BACA JUGA :  Pengecer Bisa Kembali Berjualan Gas LPG 3 KG Dengan Nama Sub-Pangkalan

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...