DENPASAR, BALINEWS.ID – Putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar yang menolak gugatan I Made Daging, Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, semula dipandang sebagai kemenangan bagi penyidik Polda Bali.
Hakim tunggal I Ketut Somanasa menyatakan penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah karena telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Namun di balik putusan tersebut, muncul persoalan hukum yang dinilai dapat menjadi tantangan serius ketika perkara masuk ke tahap persidangan pokok.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menilai terdapat kejanggalan mendasar pada pasal yang digunakan dalam perkara ini. Ia menyoroti Pasal 421 KUHP lama yang menurutnya sudah tidak lagi dikenal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku efektif 2 Januari 2026.
“Pasal ini sudah tidak dikenal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku efektif 2 Januari 2026. Jika perkara ini dilanjutkan ke pengadilan, akan terjadi pelanggaran asas legalitas absolut, yakni Pasal 1 Ayat (1) KUHP baru. Mengadili seseorang dengan pasal yang sudah dicabut adalah kemunduran besar sistem peradilan pidana kita,” tegas Pasek.
Selain itu, ia juga mempersoalkan penggunaan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sebagai pasal alternatif. Berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru, delik dengan ancaman pidana di bawah lima tahun memiliki masa kedaluwarsa tiga tahun. Sementara peristiwa yang dipersoalkan dalam perkara ini terjadi pada 2013 dan 2014.
“Ini buah simalakama. Di satu sisi putusan praperadilan mengunci penyidik untuk konsisten dengan pasal-pasal itu. Di sisi lain, kedua pasal itu sudah kehilangan legitimasi, satu karena dicabut, satu lagi kedaluwarsa. Kalau dilanjutkan, pasti tumbang di persidangan. Kalau dihentikan lewat SP3, justru anomali dengan putusan pengadilan yang menyatakan penetapan tersangka sudah sah,” urainya.
Menurut Pasek, putusan praperadilan memang hanya menguji aspek formal penetapan tersangka, yakni ada atau tidaknya dua alat bukti yang cukup. Substansi perkara, termasuk relevansi pasal dengan peristiwa dan masa berlaku ketentuan hukum, belum diuji dalam forum tersebut. Karena itu, ia menilai sidang pokok perkara nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang sesungguhnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan yang dipersoalkan bukanlah kebijakan personal I Made Daging, melainkan hasil gelar perkara internal BPN secara berjenjang pada 2013 dan 2014 yang turut melibatkan BPN Pusat. Selain itu, terdapat dokumen Satgas tahun 2018 yang menurutnya merekomendasikan penyelesaian melalui mekanisme administrasi pertanahan, bukan jalur pidana. Dalam konteks itu, ia menyinggung prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir.
“Beban berat sekarang ada di Polda Bali untuk membuktikan bahwa apa yang mereka lakukan sudah benar secara hukum, apalagi sudah dikuatkan putusan pengadilan. Tapi pasalnya sudah tidak berlaku. Ini jebakan batman,” sindirnya.
Perkara ini pun diperkirakan akan menjadi ujian bagi penyidik dan jaksa penuntut umum apabila dilanjutkan ke persidangan. Sejumlah kalangan menilai ada kemungkinan majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima apabila ditemukan cacat formil, atau bahkan menjatuhkan putusan bebas apabila unsur tindak pidana tidak terbukti.
Putusan praperadilan yang semula dianggap sebagai kemenangan prosedural kini justru membuka babak baru yang penuh tantangan dalam pembuktian substansi perkara di pengadilan. (*)


