DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial IKY (30) dikeroyok secara brutal dan ditusuk oleh tiga remaja setelah bersitegang dengan seorang pekerja seks komersial (PSK). Kejadian tragis itu terjadi di sebuah guest house di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar, pada Rabu (19/3/2025) tengah malam.
Ketiga pelaku yang diamankan polisi adalah SAW (18), SAJ (16), dan seorang perempuan NPS (19). Salah satu pelaku bahkan masih di bawah umur. Diketahui, peristiwa ini dipicu oleh perselisihan antara korban dengan PSK berinisial NPS setelah keduanya selesai bertransaksi jasa Open BO melalui aplikasi MiChat.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membeberkan bahwa korban dan NPS awalnya check-in di kamar guest house sekitar pukul 23.40 WITA. Setelah berhubungan badan, IKY membayar sesuai kesepakatan. Namun, ia kemudian meminta sesi tambahan tanpa membayar lagi, yang membuat NPS tidak terima. Perdebatan pun tak terelakkan di dalam kamar.
“Keduanya bertengkar di dalam kamar dan suaranya didengar oleh temen perempuan tersebut yaitu SAJ dan SAW,” terang Sukadi.
Saat itu, SAW dan SAJ yang menunggu di luar. Mereka berusaha masuk dengan menggedor dan mendobrak pintu, tetapi tidak berhasil. Saat akhirnya IKY membuka pintu, kedua remaja itu langsung menyerangnya dengan tendangan dan pukulan. Situasi semakin brutal ketika SAJ melihat pisau di atas tempat tidur dan langsung menggunakannya untuk menusuk korban beberapa kali.
“NPS juga ikut menganiaya IKY dengan memukulnya menggunakan helm. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di pinggang dan lengan kanan, serta memar di kepala,”
Warga sekitar yang mendengar keributan segera mendatangi lokasi dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kapolsek Denut Iptu Wayan Juwahyudhi tiba di TKP dan mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti.
Sementara itu, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Saat diperiksa, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut sebagai respons atas tindakan korban yang enggan membayar jasa tambahan.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. (*)