Produsen AMDK Siap Menyetop Produksi Air Minum Kemasan Dibawah 1 Liter di Bali

Share:

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menghadiri peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah di Kuta, Kamis (5/6/2025).
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menghadiri peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah di Kuta, Kamis (5/6/2025).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Para produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Bali siap menyetop total produksi AMDK plastik dengan volume di bawah 1 liter. Komitmen ini muncul sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken Gubernur Wayan Koster.

Sebanyak 18 produsen lokal telah menyatakan kesanggupan menghentikan produksi dan distribusi AMDK plastik ukuran kecil, efektif mulai Januari 2026. Mereka diberi waktu hingga Desember 2025 untuk menghabiskan sisa stok.

BACA JUGA :  Polemik MDA, Cokorda Rai: Desa Adat Tidak Boleh Diintervensi

“Kami sudah kumpulkan semua produsen AMDK yang beroperasi di Bali. Dari 18 produsen, hampir semuanya setuju dan mendukung kebijakan ini,” ungkap Gubernur Koster dalam pertemuan di Kuta, Kamis (5/6), yang juga dihadiri Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri Pariwisata.

Namun, Koster menyebut masih ada satu produsen besar yang belum memberikan persetujuan, yakni Danone, produsen merek Aqua. Pemprov Bali berencana kembali mengundang Danone untuk membicarakan langkah selanjutnya.

BACA JUGA :  BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca, Bali Diminta Waspadai Hal Ini

“Yang belum setuju hanya satu, Danone. Yang lainnya sudah komit. Kami akan ajak bicara kembali,” ujar Koster.

Ia menegaskan, mulai Januari 2026, tidak boleh ada lagi produk AMDK dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter beredar di Bali. Kebijakan ini adalah bagian dari implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah dan lanjutan dari kebijakan lingkungan sebelumnya, seperti Pergub Nomor 97 Tahun 2018 (pembatasan plastik sekali pakai) dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 (pengelolaan sampah berbasis sumber).

BACA JUGA :  Pelaku Penganiaya Sesama Pemotor di Denpasar Diamankan, Begini Kronologinya

Langkah Pemprov Bali ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara tegas menyatakan akan mendampingi dan mengawal kebijakan Gubernur Koster.

“Siapa pun pelaku usaha yang tidak mendukung kebijakan ini akan berhadapan langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup,” tegas Menteri Hanif. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News