SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Klungkung Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Klungkung yang digelar di Gedung Sabha Nawa Natya, Selasa (30/12/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gede Surya Putra.
Penetapan Propemperda Tahun 2026 ditandai dengan pengesahan Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 26 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2026. Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom menjelaskan, Propemperda tersebut merupakan hasil pembahasan dan koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Klungkung dengan Tim Produk Hukum Daerah.
Dalam Propemperda Tahun 2026, DPRD Klungkung menyetujui sebanyak 17 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas. Dari jumlah tersebut, 11 Ranperda merupakan usulan pemerintah daerah, sedangkan enam Ranperda lainnya merupakan usulan inisiatif DPRD Klungkung.
“Seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 disusun untuk menjawab kebutuhan regulasi daerah seiring dinamika pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Agung Anom.
Sejumlah Ranperda yang masuk dalam daftar Propemperda 2026 antara lain terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman, perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, serta penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat kabupaten.
Selain itu, terdapat pula Ranperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan, bangunan gedung, pengelolaan barang milik daerah, serta perubahan atas peraturan daerah mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Propemperda 2026 juga memuat Ranperda strategis lainnya, seperti rencana pembangunan industri Kabupaten Klungkung Tahun 2025–2045, penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama, serta Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Nusa Kertha Kosala.
Ranperda lain yang turut dimasukkan meliputi perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta petambak garam, pemeliharaan dan pemajuan kebudayaan daerah, pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum, pemberdayaan usaha mikro, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, hingga Ranperda tentang maskot Kabupaten Klungkung.
Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyusunan Propemperda. Menurutnya, Propemperda menjadi pijakan penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah dan memiliki kepastian hukum.
“Propemperda merupakan instrumen strategis agar pembangunan di Kabupaten Klungkung dapat berjalan dengan landasan hukum yang kuat serta selaras dengan kebutuhan masyarakat,” kata Bupati Satria.
Dengan ditetapkannya Propemperda Kabupaten Klungkung Tahun 2026, seluruh Ranperda yang telah disepakati akan dibahas secara bertahap sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang tahun 2026. (*)

