DENPASAR, BALINEWS.ID — Kebijakan pungutan terhadap wisatawan asing yang diberlakukan di Bali kembali menjadi sorotan publik. Wacana tersebut mengemuka setelah muncul kabar bahwa sejumlah pejabat di Bali mulai dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait pengelolaan pungutan wisatawan asing (PWA).
Politikus sekaligus Advokat, Gede Pasek Suardika, menilai polemik tersebut memunculkan pertanyaan mendasar bagi masyarakat Bali: apakah pungutan wisatawan asing benar-benar menjadi berkah bagi rakyat Bali atau justru berpotensi menyeret pejabat ke persoalan hukum.
Menurutnya, dari sisi regulasi, kebijakan pungutan wisatawan asing sebenarnya memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 yang selanjutnya diperbarui melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025 mengenai pungutan wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Selain itu, aturan teknisnya juga diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui dengan Pergub Nomor 25 Tahun 2025 tentang tata cara pembayaran pungutan bagi wisatawan asing.
“Secara hukum sebenarnya aman, bahkan berpotensi menjadi berkah bagi masyarakat Bali karena tujuan utamanya adalah perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali,” tulis Pasek dalam unggahan di akun media sosial Facebook miliknya.
Namun demikian, ia menilai munculnya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum menimbulkan spekulasi bahwa ada persoalan yang perlu ditelusuri, baik pada tahap pengumpulan pungutan maupun dalam penggunaan anggaran tersebut.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah perbedaan antara potensi penerimaan dengan realisasi pungutan. Pada awal penerapan kebijakan ini, potensi penerimaan disebut-sebut mencapai sekitar Rp900 miliar, namun realisasi yang masuk hanya sekitar Rp300 miliar. Perbedaan angka tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai penyebabnya.
Selain soal penerimaan, mantan anggota DPD RI itu juga menyoroti pemanfaatan dana pungutan wisatawan asing. Ia mempertanyakan sejauh mana dana tersebut benar-benar digunakan untuk tujuan utama sebagaimana diamanatkan dalam regulasi, yakni perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Data realisasi tahun 2024 menunjukkan penerimaan pungutan wisatawan asing mencapai sekitar Rp314 miliar, dengan penggunaan anggaran sebesar Rp222 miliar yang tersebar di berbagai instansi seperti dinas pekerjaan umum, dinas kebudayaan, dinas pariwisata, hingga dinas lingkungan hidup.
Beberapa program yang dibiayai di antaranya operasional dan pemeliharaan tempat pengolahan sampah regional sekitar Rp9,8 miliar serta hibah kepada desa adat yang mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Sementara pada tahun 2025, penerimaan meningkat menjadi sekitar Rp335 miliar dengan penggunaan anggaran mencapai Rp283 miliar. Dana tersebut antara lain dialokasikan untuk hibah kepada 1.493 desa adat sebesar Rp271 miliar, bantuan pengelolaan sampah Rp40 miliar, hingga pembangunan jalan lingkar menuju kawasan Turyapada Tower sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, terdapat pula alokasi insentif bagi para perbekel yang mencapai Rp42,9 miliar, sementara dukungan untuk kabupaten/kota dalam rangka kegiatan Pesta Kesenian Bali tercatat sekitar Rp3 miliar.
Menurut Pasek, publik perlu memahami secara terbuka bagaimana dana tersebut dimanfaatkan, terutama untuk memastikan bahwa tujuan utama pungutan wisatawan asing benar-benar terfokus pada perlindungan kebudayaan serta kelestarian lingkungan Bali.
Ia juga mengingatkan bahwa desa adat perlu mengetahui sumber dana hibah yang diterima, termasuk jika berasal dari pungutan wisatawan asing, sehingga dapat mendorong pelayanan dan sikap yang baik terhadap wisatawan yang berkunjung ke Bali.
“Apakah benar-benar sudah berdampak signifikan pada perlindungan lingkungan alam Bali, itu yang perlu dilihat bersama,” tulisnya.
Pasek menegaskan, masyarakat sebaiknya menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses yang sedang berjalan di tingkat penegak hukum, sembari tetap mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar memberikan manfaat bagi Bali. (*)
