Rapatkan Barisan Perkara Gangster Australia, Kajati Bali Yakin Jaksa Profesional dan Terpercaya

I Ketut Sumedana (sumber foto: Jembrana Express)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana ingatkan agar pihak baik Kejari dan Polres dalam penanganan kasus gangster Australia bisa merapatkan barisan.

“Saya perintahkan, Kejari dan Polres untuk merapatkan barisan dan melakukan komunikasi intensif,” ujar Sumedana di Kejari Badung, Rabu (30/7/2025).

Kasus gangster Australia yang menewaskan seorang bernama Zivan Radmanovic dan membuat luka Sanar Ghanim, seorang yang selamat dalam penembakan di vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung.

BACA JUGA :  9 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Saat Demo, Ini Peran Mereka

Keduanya juga merupakan korban asal Australia yang disasar gangster yang di otaki Darcy Francesco Jenson (37), sedangkan dua lainnya Tupou Pasa Midolmore (37) dan Coskunmevlut (23) yang hanya mengikuti perintah Darcy.

Mengenai berkas dan jaksa penuntut umum (JPU), Kajati Bali meminta agar pemberkasan segera diproses selanjutnya JPU yang menangani dari Kejari Badung bisa bekerja secara profesional dan dapat dipercaya.

Mengenai motif dan kronologi, pihak kepolisian dari Polres Badung masih melakukan penyelidikan dan kelengkapan berkas kronologinya.

BACA JUGA :  Perindo Bali Gelar Donor Darah dan Aneka Lomba Meriahkan HUT ke-80 RI

Mengenai hukuman yang menjerat pelaku gangster Australia? Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya