DENPASAR, BALINEWS.ID – Dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Pelabuhan Benoa menyeret nama PT Pertamina Patra Niaga ke ranah hukum. Tiga lembaga swadaya masyarakat melaporkan perusahaan tersebut karena dianggap bertanggungjawab atas kematian ratusan pohon mangrove di wilayah KSOP Benoa, Denpasar Selatan.
Laporan resmi diajukan Sabtu (28/2/2026) oleh Gerakan BersihBersih Bali, Gasos Bali, dan Belati Bali melalui SPKT Polda Bali dengan nomor registrasi Dumas/362/II/2026/SPKT/Polda Bali.
Ketua tim kuasa hukum pelapor, Putu Ari Sagita, S.H., M.H. dari Relawan Advokasi Nusantara, menyatakan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menyebabkan rusaknya ekosistem mangrove di sisi barat Jalan Pelabuhan Benoa.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait matinya ratusan mangrove di kawasan Benoa,” ujarnya usai mendampingi pelapor di Mapolda Bali.
Menurutnya, laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menegaskan, langkah hukum ditempuh sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap keberlanjutan ekosistem pesisir Bali.
Hasil penelitian laboratorium dari tim peneliti Rumah Sakit Pertanian Universitas Udayana mengungkap adanya kandungan senyawa hidrokarbon, terutama solar, pada sampel mangrove yang mati. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pencemaran di kawasan tersebut.
Pihak pelapor mendesak agar dilakukan bioremediasi sebagai langkah pemulihan, bukan sekadar penanaman ulang. “Jika medianya sudah tercemar, reboisasi saja tidak cukup. Harus ada proses bioremediasi agar tanah dan perairannya kembali pulih,” tegasnya.
Kematian ratusan mangrove tersebut sebelumnya telah diteliti oleh tim peneliti dari Rumah Sakit Pertanian Universitas Udayana. Hasil uji laboratorium penelitian itu menyebut pohon-pohon mangrove itu terkontaminasi senyawa hidrokarbon terutama solar.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut bersama instansi yang berwenang di bidang lingkungan.
“Kami akan berkoordinasi dan menindaklanjuti bersama pihak yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi terpisah.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat kawasan mangrove Benoa memiliki fungsi vital sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, sekaligus habitat biota pesisir. Proses penyelidikan oleh aparat kepolisian pun ditunggu untuk mengungkap penyebab pasti matinya ratusan mangrove tersebut. (*)


