TABANAN, BALINEWS.ID – Ratusan krama Desa Sesandan, Kecamatan Penebel, mendatangi Kantor DPRD Tabanan, Jumat (27/3/2026), guna menyampaikan aspirasi terkait polemik penetapan batas wilayah desa yang mencuat sejak awal Maret 2026.
Tercatat sebanyak 375 warga hadir dalam audiensi tersebut. Mereka menyuarakan keberatan terhadap penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sesandan dengan Desa Buruan yang dinilai bermasalah.
Sekretaris Tim Tapal Batas Desa Sesandan, I Putu Aris Pratama Darmika, menyampaikan bahwa regulasi terbaru tersebut dianggap cacat secara formil. Menurutnya, proses penyusunan Perbup dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya, termasuk tidak adanya konsultasi publik kepada masyarakat terdampak.
“Selain itu, peraturan ini juga dinilai belum mempertimbangkan aspek historis, sosiologis, dan yuridis secara menyeluruh,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Ia juga menilai pemberlakuan Perbup tersebut terlalu dini atau prematur karena belum didukung kesiapan data serta dasar hukum yang kuat. Atas dasar itu, masyarakat meminta agar Perbup Nomor 31 Tahun 2023 kembali diberlakukan karena dianggap lebih sesuai dengan fakta sejarah dan data resmi.
Aris menambahkan, Perbup 2023 tersebut mengacu pada peta Rupabumi Digital Indonesia yang diterbitkan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) tahun 1999, serta dokumen topografi militer yang selama ini dijadikan rujukan.
Selain itu, warga juga meminta DPRD Tabanan merekomendasikan pembongkaran gapura bertuliskan “Desa Buruan” yang berada di wilayah yang diklaim sebagai bagian Desa Sesandan. Gapura tersebut diduga dibangun sejak 2019 dan dinilai melanggar ketentuan batas wilayah.
“Jika diperlukan, kami juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang membangun penanda tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Sesandan, Ida Bagus Ketut Agra Swamitha, menyebut polemik ini berpotensi memicu konflik antarwarga. Ia menegaskan, sebelumnya hubungan antara Desa Sesandan dan Desa Buruan berjalan harmonis tanpa persoalan berarti.
“Namun setelah muncul regulasi baru, justru memunculkan perbedaan signifikan, terutama pada titik koordinat batas wilayah,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti adanya perubahan status lahan yang sebelumnya berada dalam kondisi status quo pada Perbup 2023, namun dalam Perbup terbaru disebut masuk ke wilayah Desa Buruan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menyatakan pihaknya menerima aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak eksekutif untuk pembahasan lebih lanjut.
“Karena ada dua regulasi yang menjadi dasar masing-masing pihak, kami perlu mengkaji secara menyeluruh sebelum mengambil sikap,” jelasnya.
Arnawa menegaskan, DPRD akan mengawal proses penyelesaian persoalan ini bersama Komisi I. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak terpancing emosi.
“Kami harapkan persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak tanpa menimbulkan konflik di masyarakat,” tandasnya. (*)