Registrasi Simcard Dirombak, Pemerintah Wajibkan Verifikasi Biometrik

Registrasi Simcard Dirombak, Pemerintah Wajibkan Verifikasi Biometrik

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan praktik penipuan digital, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi yang kian marak.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran kartu seluler aktif tanpa identitas yang jelas, yang selama ini kerap disalahgunakan untuk spam, penipuan, dan tindak pidana lainnya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini tidak lagi diposisikan sebagai sekadar prosedur administratif. Menurutnya, kebijakan ini merupakan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.

BACA JUGA :  Kantor Pemerintah dan Swasta di Bali Wajib Punya Unit Kelola Sampah Berbasis Sumber

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya dalam keterangannya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/26).

Dalam regulasi ini, pemerintah mewajibkan seluruh kartu perdana beredar dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang tervalidasi secara biometrik. Warga Negara Indonesia diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.

BACA JUGA :  Gus Gaga Imbau Peniadaan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru, Ini Alasannya

Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Selain itu, operator wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya dan mengajukan pemblokiran jika ditemukan penyalahgunaan.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum,” jelas Meutya.

BACA JUGA :  Raih THK Award, De Klumpu Bali Angkat Daya Saing Desa Wisata Undisan Bangli

Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan. Pemerintah juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

INTERNASIONAL, BALINEWS.ID - Amerika Serikat resmi mengakhiri keanggotaannya di Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada Kamis (22/1/2026)...
BADUNG, BALINEWS.ID - Persatuan Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) sekaligus pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang pria berinisial ASN (33) berhasil dibekuk tim Intel Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali...
BADUNG, BALINEWS.ID – Peristiwa longsoran senderan tebing pada proyek penataan lahan di Jalan Alas Arum, tepatnya di utara...