NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan praktik penipuan digital, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi yang kian marak.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran kartu seluler aktif tanpa identitas yang jelas, yang selama ini kerap disalahgunakan untuk spam, penipuan, dan tindak pidana lainnya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini tidak lagi diposisikan sebagai sekadar prosedur administratif. Menurutnya, kebijakan ini merupakan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya dalam keterangannya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/26).
Dalam regulasi ini, pemerintah mewajibkan seluruh kartu perdana beredar dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang tervalidasi secara biometrik. Warga Negara Indonesia diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.
Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Selain itu, operator wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya dan mengajukan pemblokiran jika ditemukan penyalahgunaan.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum,” jelas Meutya.
Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan. Pemerintah juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru. (*)

