DENPASAR, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta, menyoroti dugaan kelalaian PT Pertamina Patra Niaga terkait rembesan minyak dari pipa yang terjadi pada September 2025 di kawasan Pelabuhan Benoa. Rembesan tersebut diakui telah diperbaiki, namun tidak disertai dengan pembersihan sisa minyak di lingkungan sekitar.
Hal itu disampaikan I Nyoman Parta usai rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Kantor Pelindo, Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA. Dalam rapat tersebut, para pihak menyepakati bahwa rembesan minyak yang tidak dibersihkan menjadi salah satu faktor utama penyebab rusaknya ekosistem mangrove di kawasan pesisir Benoa.
“Perbaikan pipa memang sudah dilakukan sejak September 2025. Tetapi tidak ada tindak lanjut berupa pembersihan sisa minyak yang telah mencemari lingkungan. Ini yang kemudian berdampak pada kematian mangrove,” tegas I Nyoman Parta.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, General Manager Pelabuhan Indonesia, Manager PT PLN Indonesia Power, Manager PT Pertamina Patra Niaga, perwakilan KSOP Benoa, LNG, UPTD Tahura, serta komunitas Mangrove Ranger.
Berdasarkan kesimpulan rapat, pencemaran akibat rembesan minyak dinilai telah menurunkan kualitas lingkungan perairan dan mengganggu pertumbuhan mangrove. Kondisi ini tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem pesisir, tetapi juga berpotensi berdampak pada kehidupan biota laut dan aktivitas masyarakat sekitar.
I Nyoman Parta menyayangkan sikap Pertamina Patra Niaga yang dinilai kurang sigap dalam menangani dampak lingkungan pascaperbaikan pipa. Menurutnya, setiap insiden kebocoran atau rembesan minyak semestinya langsung diikuti dengan langkah pembersihan menyeluruh serta pemulihan lingkungan.
“Kami menyayangkan pihak Pertamina tidak memiliki standar respons yang memadai dalam penanganan pencemaran lingkungan. Ke depan, hal seperti ini tidak boleh terulang karena dampaknya sangat serius bagi ekosistem pesisir Bali,” ujarnya.
Ia mendorong agar Pertamina Patra Niaga segera melakukan langkah pemulihan lingkungan, termasuk rehabilitasi mangrove yang terdampak, serta memperketat pengawasan infrastruktur pipa agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, koordinasi lintas instansi diminta terus diperkuat guna memastikan perlindungan kawasan pesisir dari ancaman pencemaran. (*)


