DENPASAR, BALINEWS.ID — Seorang residivis kasus narkotika berinisial MT (37) kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Pria tersebut diamankan di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang mengungkapkan, MT merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas. Namun, bukannya jera, ia justru kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
“Pelaku ini residivis dan baru bebas beberapa bulan lalu. Kini kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram. Narkotika tersebut ditemukan dalam kondisi utuh, dikemas rapi, dan diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Polisi juga memperoleh informasi dari Lapas Kerobokan terkait status MT yang baru bebas pada November 2025 dalam kasus serupa.
Saat dilakukan penggerebekan, MT ditangkap tanpa perlawanan di dalam kamar kosnya, saat bersama istri dan anaknya. Dari lokasi itu, petugas menemukan dua paket besar sabu serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus Dharmayana menjelaskan, MT berperan sebagai kurir dengan sistem “tempel”. Ia bertugas mengambil paket narkoba yang telah diletakkan di lokasi tertentu oleh jaringan di atasnya, dengan imbalan Rp2 juta setiap kali pengambilan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui MT pertama kali dihubungi oleh seorang buronan berinisial AN pada 28 Maret 2026. Selanjutnya, pada 2 April 2026, ia diminta mengambil paket sabu di kawasan Buduk, Mengwi, Badung.
Barang tersebut disembunyikan dalam goodie bag hitam berisi sampah plastik di dekat tempat sampah. Setelah diambil, paket dibawa ke kamar kos untuk dikemas ulang agar tidak mencurigakan, sambil menunggu instruksi lanjutan.
Namun sebelum sempat diedarkan, MT lebih dulu ditangkap polisi. Ia pun belum sempat menerima bayaran tambahan, selain Rp2 juta yang sebelumnya diberikan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami akan terus memburu pihak-pihak yang terlibat,” tegas Dharmayana.
Polisi memperkirakan, jika sabu seberat lebih dari 2 kilogram tersebut berhasil beredar, potensi pengguna yang terdampak bisa mencapai puluhan ribu orang. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp6 miliar.
Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar. (*)