KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan daerah di wilayah Nusa Penida.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana, saat dikonfirmasi pada Selasa (16/7/2025), membenarkan bahwa tim dari Unit Tipikor telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung. “Betul, tim sedang berada di lokasi. Karena ini menyangkut penelusuran data dan dokumen di beberapa titik, prosesnya membutuhkan waktu. Tim kami berjumlah lima orang,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk sementara pihak kepolisian belum bisa membagikan dokumentasi kegiatan karena tim masih dalam proses penyelidikan. “Setelah kegiatan di lapangan rampung, baru akan kami sampaikan perkembangannya secara resmi,” tambahnya.
Dari informasi yang diperoleh balinews.id melalui sumber internal, kasus ini melibatkan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu pejabat mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tertentu, namun nama dan tanda tangannya tercantum dalam dokumen resmi milik instansi. Dugaan tersebut kini menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.