NASIONAL, BALINEWS.ID – Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah adanya mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku, yang selama ini belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof Bayu Dwi Anggono, menjelaskan RUU Perampasan Aset mengadopsi dua konsep utama dalam penegakan hukum.
Pertama, conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset yang dilakukan setelah pelaku tindak pidana diputus bersalah oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture, di mana perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” kata Bayu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/26).
Konsep kedua adalah non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku. Menurut Bayu, mekanisme ini menjadi fokus utama dalam RUU Perampasan Aset karena belum diatur secara komprehensif dalam undang-undang yang berlaku saat ini.
Meski tanpa putusan pidana terhadap pelaku, perampasan aset tetap harus melalui putusan pengadilan.
“Baik mekanisme conviction based forfeiture maupun non-conviction based forfeiture, keduanya tetap dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Bayu.
RUU ini menyasar tindak pidana bermotif ekonomi, termasuk korupsi. Aset yang dapat dirampas antara lain aset yang digunakan sebagai alat tindak pidana, hasil tindak pidana yang telah dialihkan atau dikonversi, aset lain milik pelaku untuk menutupi kerugian negara, hingga barang temuan yang diduga berasal dari kejahatan seperti barang selundupan.
Secara khusus, terdapat tiga kondisi yang memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa putusan pidana terhadap pelaku. Pertama, apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, perkara pidana tersebut tidak dapat disidangkan. Ketiga, terdakwa telah diputus bersalah dan putusannya telah inkrah, namun kemudian ditemukan aset tindak pidana yang belum dirampas negara.
Selain itu, RUU ini juga menetapkan batasan nilai aset. Perampasan aset tanpa putusan pidana hanya dapat dilakukan terhadap aset bernilai tinggi, dengan nilai paling sedikit Rp1 miliar.
Dalam pelaksanaannya, RUU Perampasan Aset juga mengatur upaya paksa seperti penelusuran aset, pemblokiran, hingga penyitaan.
Penyidik dapat meminta dokumen dari pihak terkait dan mengajukan pemblokiran aset dengan izin pengadilan negeri. Jangka waktu pemblokiran dibatasi paling lama tujuh hari, sementara pemeriksaan permohonan perampasan aset di pengadilan dilakukan maksimal 60 hari kerja.
Dengan pengaturan ini, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana, sekaligus menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan ekonomi untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. (*)

