NASIONAL, BALINEWS.ID – Indonesia resmi memasukkan praktik santet ke dalam ranah pidana seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dilansir dari Hukum Online, pengaturan santet sebagai tindak pidana sejatinya telah lama menjadi perdebatan. Hal ini tidak terlepas dari sifat perbuatannya yang dianggap gaib atau metafisik, sehingga kerap sulit diterima secara rasional maupun dibuktikan dalam hukum formal. Meski demikian, santet secara sosial dipandang sebagai perbuatan jahat karena menimbulkan kerugian dan penderitaan bagi orang lain.
Di Indonesia, praktik santet dikenal dengan beragam istilah daerah. Secara bahasa, kata santet menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti sihir. Dalam pengertian umum, santet dipahami sebagai bagian dari praktik ilmu hitam yang dilakukan oleh dukun dengan bantuan makhluk gaib, seperti jin, sebagai perantara untuk mencelakai korban. Praktik ini kerap dikaitkan dengan penggunaan guna-guna, jampi-jampi, jimat, serta penyertaan setan, dengan tujuan menimbulkan penyakit, penderitaan fisik atau mental bahkan kematian.
Karena menimbulkan kerugian bagi orang lain, santet dipandang sebagai perbuatan magis yang terlarang menurut norma kebiasaan dan dipersamakan dengan perbuatan pidana.
Adapun ketentuan hukum mengenai santet diatur secara eksplisit dalam Pasal 252 KUHP. Berikut bunyi lengkap pasal tersebut:
(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Dalam ketentuan tersebut, yang dipidana bukanlah pembuktian unsur gaibnya, melainkan perbuatan mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang diklaim dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik maupun mental.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal kategori IV, yakni Rp200 juta. Sementara itu, apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan atau dijadikan sebagai mata pencaharian maupun kebiasaan, ancaman pidananya diperberat. Sesuai Pasal 252 ayat (2), pidana dapat ditambah sepertiga, sehingga pelaku terancam penjara paling lama sekitar 2 tahun atau denda hingga Rp266 juta. (*)

