KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kabupaten Klungkung menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Maskot Kabupaten Klungkung, Senin (26/1/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sabha Mandala, Gedung DPRD Klungkung ini memunculkan beragam masukan dari tokoh masyarakat dan undangan yang hadir. Selain ranperda itu, juga disosialisasikan ranperda pemberdayaan usaha mikro dan P2B.
Sosialisasi dipimpin langsung Ketua Bapamperda DPRD Klungkung Anak Agung Sayang Suparta, serta dihadiri anggota dewan, akademisi, dan perwakilan pemerintah kecamatan dan desa. Dalam kesempatan tersebut, Bapamperda memaparkan filosofi dan makna dari Sekar Cempaka yang diusulkan sebagai maskot resmi Kabupaten Klungkung.
Dijelaskan, Sekar Cempaka melambangkan kasih sayang, cinta, dan keharmonisan. Bunga cempaka berwarna putih maupun kuning memiliki nilai sakral dalam budaya Bali dan menempati posisi penting dalam sarana upacara keagamaan karena keindahan serta aromanya yang khas.
Anak Agung Sayang Suparta menyampaikan bahwa Sekar Cempaka merupakan maskot yang diberikan oleh Gubernur Bali. Namun demikian, bunga tersebut juga ditetapkan sebagai maskot di Kabupaten Jembrana. “Untuk Klungkung yang berada di wilayah Bali Timur menggunakan cempaka putih, sedangkan Jembrana cempaka kuning,” jelasnya.
Selain itu, dalam sosialisasi juga dibahas lagu Sekar Cempaka yang telah diciptakan beberapa tahun lalu. Dalam lirik lagu tersebut belum disebutkan secara spesifik mengenai warna bunga, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir.
Untuk mengantisipasi polemik ke depan, politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana. “Hal ini akan dikoordinasikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Sejumlah peserta sosialisasi turut menyampaikan pandangan. Camat Banjarangkan I Dewa Komang Aswin menyatakan dukungannya terhadap keputusan yang akan ditetapkan. Ia bahkan mendorong agar setelah ditetapkan sebagai maskot, pohon cempaka dapat ditanam di rumah-rumah dan perkantoran. “Bunga ini sangat bermanfaat dan bernilai tinggi, terutama saat dibutuhkan untuk upacara keagamaan,” ujarnya.
Sementara itu, Perbekel Banjarangkan Anak Agung Gde Indrawan Diputra mengusulkan agar maskot daerah tidak hanya berasal dari flora, tetapi juga mempertimbangkan unsur fauna. Ia menilai Klungkung memiliki ciri khas lain, seperti ikan mola-mola, yang juga dikenal luas.
Menanggapi hal tersebut, akademisi Universitas Udayana Prof. Dr. Luh Gede Astariyani, SH., MH. menjelaskan bahwa berdasarkan kajian akademis, umumnya pemerintah daerah menetapkan maskot dari unsur flora dan tidak diperkenankan lebih dari satu jenis. “Penetapan maskot harus memiliki dasar filosofis dan yuridis yang kuat,” jelasnya. (*)

