DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil langkah paling tegas terhadap proyek Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Selain memerintahkan pembongkaran total, Gubernur Bali Wayan Koster juga memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi investor untuk mengembalikan fungsi ruang setelah struktur bangunan diratakan.
Langkah ini diambil setelah DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi melalui surat Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD yang menilai proyek milik PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu terbukti melanggar lima ketentuan krusial: tata ruang, lingkungan hidup, perizinan, pengelolaan wilayah pesisir, hingga pelanggaran terhadap prinsip pariwisata budaya Bali.
Hasil penelusuran pemerintah menunjukkan proyek tersebut menyalahi sejumlah aturan penting yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009–2029.
Berikut rangkuman pelanggaran yang ditemukan:
1. Pelanggaran Tata Ruang
Bangunan lift kaca seluas 846 m² dengan ketinggian ±180 meter ditemukan berdiri di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur Bali. Pondasi bore pile yang berada di wilayah pantai juga belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Termasuk tidak adanya validasi KKPR untuk PMA serta tidak adanya kajian kestabilan jurang.
Sanksi: pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
2. Pelanggaran Lingkungan Hidup
Proyek dinilai tidak memiliki izin lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, hanya berbekal UKL-UPL dari Kabupaten Klungkung.
Sanksi: paksaan pemerintah untuk pembongkaran.
3. Pelanggaran Perizinan
KKPR dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang. PBG yang diterbitkan hanya mencakup loket tiket seluas 563,91 m² tanpa mencakup jembatan layang penghubung dan bangunan lift kaca.
Sanksi: penghentian seluruh kegiatan.
4. Pelanggaran Tata Ruang Laut
Pondasi beton berada di kawasan konservasi perairan Nusa Penida, tepatnya pada zona perikanan berkelanjutan – kawasan yang tidak memperbolehkan pembangunan fasilitas wisata.
Sanksi: pembongkaran struktural.
5. Pelanggaran Pariwisata Berbasis Budaya
Proyek dinilai merusak keaslian dan keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW) sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020.
Sanksi: ancaman pidana.
Koster Beri Deadline Investor Bongkar Mandiri
Menindaklanjuti laporan tersebut, Gubernur Wayan Koster mengeluarkan keputusan tegas bersama Bupati Klungkung: seluruh kegiatan proyek dihentikan, dan investor diwajibkan membongkar bangunan secara mandiri.
“Kami memerintahkan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca dihentikan dan investor wajib melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan,” tegas Gubernur Koster, Minggu (23/11/2025).
Namun instruksi tidak berhenti sampai di sana. Koster menegaskan bahwa setelah pembongkaran selesai, investor diberikan waktu tiga bulan untuk memulihkan kembali fungsi ruang sebagaimana peruntukannya. Jika kewajiban tidak dijalankan, pemerintah akan mengambil alih seluruh proses sesuai ketentuan hukum.
Masih menurut Koster, langkah ini diperlukan untuk mencegah investasi yang mengabaikan legalitas dan merusak keseimbangan alam serta budaya Bali.
“Bali mendukung investasi, tetapi harus berlandaskan niat baik, mematuhi aturan, dan menjaga kelestarian alam serta kebudayaan Bali, bukan melakukan eksploitasi yang merusak masa depan generasi Bali,” ujarnya.
Komitmen Menata Investasi yang Berkelanjutan
Pemerintah menegaskan bahwa tindakan ini bukan bentuk penolakan investasi asing, melainkan penegasan bahwa Bali hanya menerima investasi yang beretika dan memenuhi aturan. Kasus Lift Kaca Kelingking diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh investor agar mengutamakan kelestarian alam, budaya, dan kearifan lokal dalam pengembangan pariwisata.
Langkah tegas ini juga dianggap penting untuk menjaga kualitas serta martabat pariwisata Bali sebagai destinasi dunia yang berkelanjutan. (*)

