Selebgram Asal Jakbar Endorse Judi Online, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Share:

Vienna Varella Angeli Parinussa jalani sidang kasus dugaan promosi judi online di Pengadilan Negeri Denpasar.
Vienna Varella Angeli Parinussa jalani sidang kasus dugaan promosi judi online di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang perempuan muda asal Jakarta Barat, Vienna Varella Angeli Parinussa (19), kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadinya (@viennaa.parinussaaa) yang memiliki lebih dari 57 ribu pengikut.

Vienna yang berprofesi sebagai freelance endorsement menjalani sidang di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/8/2025). Ia disebut memanfaatkan popularitasnya di media sosial untuk mengiklankan situs judi online “Kyota98”.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti mengungkapkan, perbuatan terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Monopoli Bali Diluncurkan, Ajak Pemain Keliling Bali Lewat Game

Dari hasil penyidikan, Vienna mulai mempromosikan situs tersebut sejak 11 Februari hingga 16 April 2025 dari rumahnya di Jalan Gunung Lebah No 14, Denpasar Barat. Aksi itu bermula ketika ia dikenalkan oleh seorang bernama Cindy yang menawarkan pekerjaan endorsement judi online.

“Melalui kontak WhatsApp, terdakwa diminta mengunggah satu hingga dua konten promosi per hari di Instagram. Atas jasanya, ia menerima Rp250 ribu per unggahan yang ditransfer ke rekening pribadinya,” jelas jaksa dalam persidangan.

BACA JUGA :  Karangan Bunga Berbahan Spanduk Hiasi Kantor Bupati hingga DPRD Gianyar, Isinya Ucapan Selamat

Menggunakan iPhone 15, Vienna mengunggah foto maupun video di fitur story Instagram dengan menyematkan tautan dan watermark situs “Kyota98”. Pengikut yang mengakses tautan diarahkan untuk membuat akun, melakukan deposit melalui QR code, hingga bermain salah satu game andalan, Pragmatic Play Gates of Olympus 100.

Dari hasil promosi itu, Vienna mengaku memperoleh penghasilan tambahan yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, kasusnya tengah bergulir di PN Denpasar dan masih menunggu putusan hakim. (*)

BACA JUGA :  Kasus Rabies di Tabanan Terkendali, Hanya 6 Desa Masih Zona Merah

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Presiden Prabowo meminta agar pelajaran menulis kembali diadakan di sekolah-sekolah. Hal ini karena Presiden Prabowo...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus penerbitan 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai...
KUTA, BALINEWS.ID – Mamaka by Ovolo, in collaboration with the Bali Children Foundation (BCF), is set to host...
BALI, BALINEWS.ID – Desa Swan Villas & Spa, a luxurious beachfront sanctuary located on Jalan Pantai Keramas –...

Breaking News