Selebgram Asal Jakbar Endorse Judi Online, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Vienna Varella Angeli Parinussa jalani sidang kasus dugaan promosi judi online di Pengadilan Negeri Denpasar.
Vienna Varella Angeli Parinussa jalani sidang kasus dugaan promosi judi online di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang perempuan muda asal Jakarta Barat, Vienna Varella Angeli Parinussa (19), kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadinya (@viennaa.parinussaaa) yang memiliki lebih dari 57 ribu pengikut.

Vienna yang berprofesi sebagai freelance endorsement menjalani sidang di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/8/2025). Ia disebut memanfaatkan popularitasnya di media sosial untuk mengiklankan situs judi online “Kyota98”.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti mengungkapkan, perbuatan terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Magang Nasional Kemnaker Telah Dibuka, Cek syarat Daftarnya

Dari hasil penyidikan, Vienna mulai mempromosikan situs tersebut sejak 11 Februari hingga 16 April 2025 dari rumahnya di Jalan Gunung Lebah No 14, Denpasar Barat. Aksi itu bermula ketika ia dikenalkan oleh seorang bernama Cindy yang menawarkan pekerjaan endorsement judi online.

“Melalui kontak WhatsApp, terdakwa diminta mengunggah satu hingga dua konten promosi per hari di Instagram. Atas jasanya, ia menerima Rp250 ribu per unggahan yang ditransfer ke rekening pribadinya,” jelas jaksa dalam persidangan.

BACA JUGA :  Zuluu Hills Open in Summer at Waterbom Bali for the Ultimate Family Fun

Menggunakan iPhone 15, Vienna mengunggah foto maupun video di fitur story Instagram dengan menyematkan tautan dan watermark situs “Kyota98”. Pengikut yang mengakses tautan diarahkan untuk membuat akun, melakukan deposit melalui QR code, hingga bermain salah satu game andalan, Pragmatic Play Gates of Olympus 100.

Dari hasil promosi itu, Vienna mengaku memperoleh penghasilan tambahan yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, kasusnya tengah bergulir di PN Denpasar dan masih menunggu putusan hakim. (*)

BACA JUGA :  Fipper Buka Outlet ke-60 di Kuta Square, Sabet ASEAN Record Award untuk Ekspansi Tercepat

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan perizinan berusaha guna mencegah pelanggaran regulasi, khususnya...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Bupati Klungkung, I Made Satria, menunjukkan kepedulian Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan melayat sekaligus menyerahkan Akta...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung memperingati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan menggelar acara puncak peringatan di...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025 semakin memunculkan kesadaran tentang pentingnya...