DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang perempuan muda asal Jakarta Barat, Vienna Varella Angeli Parinussa (19), kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadinya (@viennaa.parinussaaa) yang memiliki lebih dari 57 ribu pengikut.
Vienna yang berprofesi sebagai freelance endorsement menjalani sidang di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/8/2025). Ia disebut memanfaatkan popularitasnya di media sosial untuk mengiklankan situs judi online “Kyota98”.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti mengungkapkan, perbuatan terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Dari hasil penyidikan, Vienna mulai mempromosikan situs tersebut sejak 11 Februari hingga 16 April 2025 dari rumahnya di Jalan Gunung Lebah No 14, Denpasar Barat. Aksi itu bermula ketika ia dikenalkan oleh seorang bernama Cindy yang menawarkan pekerjaan endorsement judi online.
“Melalui kontak WhatsApp, terdakwa diminta mengunggah satu hingga dua konten promosi per hari di Instagram. Atas jasanya, ia menerima Rp250 ribu per unggahan yang ditransfer ke rekening pribadinya,” jelas jaksa dalam persidangan.
Menggunakan iPhone 15, Vienna mengunggah foto maupun video di fitur story Instagram dengan menyematkan tautan dan watermark situs “Kyota98”. Pengikut yang mengakses tautan diarahkan untuk membuat akun, melakukan deposit melalui QR code, hingga bermain salah satu game andalan, Pragmatic Play Gates of Olympus 100.
Dari hasil promosi itu, Vienna mengaku memperoleh penghasilan tambahan yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, kasusnya tengah bergulir di PN Denpasar dan masih menunggu putusan hakim. (*)