Sengketa Ayah vs Anak Angkat di Gianyar Berakhir Damai, Anak Dapat Avanza

Share:

Mediator (kiri) mendamaikan sengketa antara ayah dan anak angkat di PN Gianyar.
Mediator (kiri) mendamaikan sengketa antara ayah dan anak angkat di PN Gianyar.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Sengketa perdata antara ayah dan anak angkat di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar berujung damai. Proses mediasi yang dipimpin Oktavia Mega Rani pada 19 September 2025 berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak dan menghasilkan kesepakatan bersama.

Perkara ini bermula dari gugatan ayah inisial PMWY (Penggugat) terhadap PPPO (Tergugat), anak angkatnya sejak 1984 berdasarkan adat Bali. Penggugat merasa hubungan kekeluargaan tidak lagi harmonis akibat perubahan sikap Tergugat yang dinilai kerap bersikap kasar dan mengancam keselamatan dirinya.

BACA JUGA :  Remaja Terjaring Razia Polisi Saat Berkendara Tanpa Helm

Dalam mediasi, kedua pihak sepakat mengakhiri hubungan hukum sebagai ayah angkat dan anak angkat, serta berkomitmen untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.
“Lewat dialog yang intensif, Penggugat dan Tergugat akhirnya mencapai kesepakatan damai,” ujar mediator Oktavia Mega Rani.

Sebagai bagian dari penyelesaian, Penggugat memberikan sejumlah hak kepada Tergugat. Di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza lengkap dengan BPKB dan kuitansi jual beli, tanah seluas 1.000 meter persegi dari SHM Nomor 1347 Desa Sebatu berikut pemecahan sertifikat atas nama Tergugat yang wajib diselesaikan dalam enam bulan, serta sebidang tanah ayah desa beserta bangunan di Banjar Pujung Kelod, Desa Sebatu, untuk ditempati Tergugat.

BACA JUGA :  Siswa SD 4 Keramas Diedukasi Rabies Sejak Dini, Diharapkan Jadi Agen Perubahan

Apabila pemecahan sertifikat melebihi batas waktu yang disepakati, Penggugat bersedia membayar denda keterlambatan sebesar Rp1 juta per bulan. Seluruh biaya perkara juga ditanggung oleh Penggugat.

Kesepakatan ini menandai akhir perselisihan panjang yang sempat memutus hubungan kekeluargaan, sekaligus menjadi contoh keberhasilan mediasi sebagai jalan damai penyelesaian sengketa.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Umum Wartawan Online (IWO), H. Teuku Yudhistira, menyesalkan langkah Istana Kepresidenan yang mencabut kartu...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Viral aksi pencabutan ID Card milik reporter CNN Indonesia kini membuat Dewan Pers turun tangan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menjaga citra pariwisata Bali mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Menteri...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Keputusan pencabutan kartu identitas pers milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers Sekretariat...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS