NASIONAL, BALINEWS.ID – Polemik tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan akhirnya dijelaskan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan, tunjangan tersebut hanya diberikan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, bukan untuk setiap tahun masa jabatan.
Dasco menerangkan, total dana yang diterima selama satu tahun itu akan digunakan untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan 2024–2029. Skemanya diangsur per bulan sebesar Rp 50 juta lantaran anggaran tidak memungkinkan dibayarkan sekaligus.
“Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima Rp 50 juta per bulan. Dana itu hanya untuk kontrak rumah lima tahun, tetapi dibayarkan bertahap selama satu tahun,” jelas Dasco di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/8/2025), dikutip Kompas.
Dengan demikian, daftar tunjangan DPR pada November 2025 dipastikan tidak lagi mencantumkan angka Rp 50 juta per bulan. Dasco mengakui penjelasan yang kurang detail sebelumnya memicu kesalahpahaman dan polemik di publik. (*)