Setelah Oktober, Anggota DPR Tak Lagi Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan

Share:

Gedung Parlemen. (Istimewa)
Gedung Parlemen. (Istimewa)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Polemik tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan akhirnya dijelaskan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan, tunjangan tersebut hanya diberikan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, bukan untuk setiap tahun masa jabatan.

Dasco menerangkan, total dana yang diterima selama satu tahun itu akan digunakan untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan 2024–2029. Skemanya diangsur per bulan sebesar Rp 50 juta lantaran anggaran tidak memungkinkan dibayarkan sekaligus.

BACA JUGA :  Gubernur Koster Tegaskan Sanksi bagi Pelaku Pariwisata yang Abaikan Budaya Bali

“Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima Rp 50 juta per bulan. Dana itu hanya untuk kontrak rumah lima tahun, tetapi dibayarkan bertahap selama satu tahun,” jelas Dasco di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/8/2025), dikutip Kompas.

Dengan demikian, daftar tunjangan DPR pada November 2025 dipastikan tidak lagi mencantumkan angka Rp 50 juta per bulan. Dasco mengakui penjelasan yang kurang detail sebelumnya memicu kesalahpahaman dan polemik di publik. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID - Desa Adat Suwat di Kecamatan Gianyar menggelar Karya Agung Padudusan Ngusaba Pitara di Pura Dalem,...
KARANGASEM, BALINEWS.ID - DPRD Provinsi Bali melakukan penyegelan sementara resort mewah Amankila di Karangasem. Hal ini dilakukan setelah...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS