Setelah Oktober, Anggota DPR Tak Lagi Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan

Share:

Gedung Parlemen. (Istimewa)
Gedung Parlemen. (Istimewa)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Polemik tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan akhirnya dijelaskan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan, tunjangan tersebut hanya diberikan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, bukan untuk setiap tahun masa jabatan.

Dasco menerangkan, total dana yang diterima selama satu tahun itu akan digunakan untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan 2024–2029. Skemanya diangsur per bulan sebesar Rp 50 juta lantaran anggaran tidak memungkinkan dibayarkan sekaligus.

BACA JUGA :  Satpol PP Peduli Alam, Wujudkan Pantai yang Bersih dan Nyaman untuk Wisata Dunia

“Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima Rp 50 juta per bulan. Dana itu hanya untuk kontrak rumah lima tahun, tetapi dibayarkan bertahap selama satu tahun,” jelas Dasco di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/8/2025), dikutip Kompas.

Dengan demikian, daftar tunjangan DPR pada November 2025 dipastikan tidak lagi mencantumkan angka Rp 50 juta per bulan. Dasco mengakui penjelasan yang kurang detail sebelumnya memicu kesalahpahaman dan polemik di publik. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Alih-alih bekerja dengan giat dan menjaga kepercayaan majikannya, seorang pekerja rumah tangga di Denpasar justru...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Warga Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria di area...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Niat mulia orang tua untuk melihat anaknya menjadi anggota Polri justru berujung pilu. Seorang warga...
  SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Insiden kebakaran menimpa sebuah usaha laundry di Jalan Plawa, Banjar Ayung, Kelurahan Semarapura Klod,...

Breaking News