Siap-Siap Hapus Second Account, Pemerintah: Tak Bermanfaat, Rawan Disalahgunakan

Share:

Ilustrasi second account.
Ilustrasi second account.

NASIONAL, BALINEWS.ID –  Wacana pelarangan akun ganda di media sosial mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI bersama sejumlah platform digital seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, mengusulkan agar larangan tersebut dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

“Rekomendasi saya, Pimpinan, mohon dicatat Sekretariat, dalam Rancangan Undang-Undang dimasukkan bahwa platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini,” tegas Oleh dalam rapat.

Menurutnya, kepemilikan akun ganda tidak hanya tak bermanfaat, tapi juga berpotensi membahayakan. Ia menyebut banyak akun ganda disalahgunakan, salah satunya untuk aktivitas buzzer politik.

BACA JUGA :  Rumah Warga di Jembrana Rusak Diterpa Angin Kencang

“Walaupun mungkin menguntungkan bagi platform, saya rasa akun ganda justru menjadi ancaman dan bahkan merusak,” katanya. Ia juga menyoroti fenomena “ternak akun”, di mana seseorang bisa mengelola ratusan akun palsu untuk menggiring opini publik dan memunculkan tokoh-tokoh yang tak layak menjadi influencer.

Politikus PKB itu mengusulkan aturan ini tak hanya berlaku untuk individu, tapi juga perusahaan dan lembaga. “Hanya satu akun asli saja. Tidak boleh satu orang, perusahaan, atau lembaga memiliki akun ganda,” tegasnya.

Kontroversi: Second Account Tak Selalu Negatif

Meski demikian, banyak pihak mempertanyakan relevansi usulan ini. Di dunia digital, penggunaan second account (akun kedua) bukan hal baru dan tidak melulu negatif. Banyak pengguna memanfaatkan akun ganda untuk memisahkan kehidupan pribadi dan profesional mereka.

BACA JUGA :  Tips Menyimpan Telur Asin agar Awet dan Tetap Nikmat

Akun profesional biasa digunakan untuk membangun jejaring kerja, membagikan konten seputar karier, atau mempromosikan bisnis. Sementara itu, akun pribadi dipakai untuk berinteraksi dengan keluarga dan teman dekat, berbagi momen santai, atau mengekspresikan diri secara lebih bebas.

Penelitian dari Alyaa Alostad dan rekan-rekannya dalam jurnal An Application to Manage Widespread Social Media Accounts with One Smart Touch (2018) menjelaskan bahwa pengelolaan banyak akun bisa membantu pengguna menyesuaikan persona digital mereka sesuai audiens.

BACA JUGA :  ASITA Satukan Langkah Hadapi Dampak Geopolitik dan Mahalnya Tiket Domestik

Hal serupa juga ditegaskan dalam buku Users Holding Accounts on Multiple Online Social Networks oleh Sarah Bouraga, yang menyebut bahwa banyak orang merasa perlu menjaga dua identitas digital demi fleksibilitas dan privasi.

Usulan larangan akun ganda di media sosial membuka ruang perdebatan antara kepentingan regulasi dan hak digital individu. Di satu sisi, negara ingin mencegah penyalahgunaan dan polarisasi. Namun di sisi lain, pengguna menginginkan kontrol atas identitas dan privasi mereka di ruang maya.

Apakah larangan ini akan benar-benar diterapkan? Atau justru berpotensi mengganggu kebebasan berekspresi? Jawabannya masih harus ditunggu dalam pembahasan lebih lanjut RUU Penyiaran. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

VIRAL, BALINEWS.ID - Belum lama ini, polisi mengumumkan telah menangkap seorang pemuda berinisial WFT (22), yang diduga sebagai...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Desa Adat Suwat di Kecamatan Gianyar menggelar Karya Agung Padudusan Ngusaba Pitara di Pura Dalem,...
KARANGASEM, BALINEWS.ID - DPRD Provinsi Bali melakukan penyegelan sementara resort mewah Amankila di Karangasem. Hal ini dilakukan setelah...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS