Siap-Siap Pemerintah Berencana Naikan Iuran BPJS Pada Tahun 2026

Layanan BPJS Kesehatan terkait rawat inap satu ruangan kini mendapat sorotan.
Layanan BPJS Kesehatan terkait rawat inap satu ruangan kini mendapat sorotan.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah berencana untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, iuran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) direncanakan naik menjadi Rp 57.250 per bulan.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa total anggaran untuk sektor kesehatan pada 2026 mencapai Rp 244 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar, yaitu Rp 66,5 triliun, akan digunakan untuk bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 96,8 juta peserta PBI. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan Rp 2,5 triliun untuk subsidi iuran bagi 49,6 juta peserta mandiri.

BACA JUGA :  China Temukan Sumber Energi Tak Terbatas, Cukup Untuk 60 Ribu Tahun

“Anggaran ini sangat besar, totalnya mencapai 96,8 juta jiwa peserta PBI dan 49,6 juta jiwa peserta mandiri, yang sebagian besar biayanya akan ditanggung oleh APBN untuk memastikan mereka mendapatkan akses layanan BPJS,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 pada Jumat (15/8/25).

Dengan perhitungan anggaran untuk peserta PBI, iuran yang harus dibayar per orang adalah Rp 57.250 per bulan, yang meningkat signifikan dari iuran PBI saat ini yang sebesar Rp 42.000 per bulan.

BACA JUGA :  Truk Box Vs Motor di Perempatan Tohpati Dini Hari, 1 Anak Tewas

Untuk peserta mandiri, anggaran subsidi iuran direncanakan sebesar Rp 4.200 per bulan, yang sebelumnya Rp 7.000. Dengan adanya subsidi ini, peserta mandiri kelas III diharapkan membayar iuran sebesar Rp 53.050 (Rp 57.250 dikurangi subsidi Rp 4.200).

Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai iuran untuk peserta penerima upah (PPU). Saat ini, iuran yang berlaku adalah:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan (setelah subsidi Rp 7.000, peserta membayar Rp 35.000). (*)
BACA JUGA :  Kelompok Warga Sumba yang Bentrok Dipecat dan 'Diusir' dari Desa Ketewel

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...