Siswa SD Gianyar Sudah Biasakan Diri Bawa Tumbler, Aktivis Lingkungan Apresiasi Surat Edaran

Siswa SDN 1 Melinggih Kelod, Payangan, Gianyar, sudah membiasakan diri membawa tumbler.
Siswa SDN 1 Melinggih Kelod, Payangan, Gianyar, sudah membiasakan diri membawa tumbler.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Sekda Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta mengeluarkan surat edaran Sekda Gianyar tertanggal 6 Februari 2025. Hal tersebut juga berdasarkan imbauan Bupati Gianyar nomor 060/ 4200/ORG Tahun 2025 tentang implementasi Peraturan Gubernur Bali tentang pembatasan timbulan sampah plastik di Kabupaten Gianyar.

Edaran Sekda Gianyar tersebut menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah  (BUMD) Kabupaten Gianyar dan satuan pendidikan formal maupun non formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik, baik ukuran gelas maupun botol, serta tidak diperkenankan menyediakan makanan, kue, jajanan, dalam bentuk kemasan bungkus plastik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, maupun  acara seremonial lainnya.

BACA JUGA :  Terseret Arus, Kakek Meninggal Setelah Selamatkan Cucunya di Pantai Gumicik

Untuk memenuhi kebutuhan minum saat melaksanakan tugas maupun pada kegiatan rapat pertemuan atau acara seremonial lainnya, seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar dan BUMD Kabupaten Gianyar agar membawa botol minuman atau tumbler. Dimana  sangat dianjurkan untuk menggunakan tumbler berbahan stainless. Jika menggunakan Tumbler berbahan plastik agar dipastikan bersifat BPA free (Bebas dari Bisphenol A, atau senyawa kimia sintetis yang sangat berbahaya bagi kesehatan).

Edaran tersebut juga mengamanatkan agar para kepala satuan pendidikan, dan guru-guru, agar menjadi teladan serta memberikan edukasi kepada para peserta didik dalam menggunakan tumbler untuk mengurangi atau meniadakan sampah plastik yang bersumber dari kemasan makanan atau minuman.

BACA JUGA :  Kelola Sampah, Desa Tibubeneng Punya Cara Baru

Edaran tersebut langsung ditindaklanjuti oleh siswa SDN 1 Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan. Siswa sudah membiasakan diri membawa tumbler meskipun SE berlakunya pada awal Maret 2025 dan seterusnya. Dengan semangat dan rasa bangga, siswa pun menunjukkan tumbler kepunyaan mereka.

Ketua Yayasan Bumi Kita, I Wayan Aksara yang bergerak dalam aktivitas kebersihan lingkungan mengapresiasi SK wajib tumbler berbahan stainless tersebut. Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah, baik Pemprov Bali maupun kabupaten/kota dalam memerangi masalah plastik. “Setelah adanya aturan larangan penggunaan plastik dalam acara rapat, kini ada turunan SK wajib menggunakan tumbler, tentu kami sangat apresiasi dan mendukung,” ujarnya.

BACA JUGA :  Anggota Reskrim Polres Gianyar Diminta Tidak Bermain Kasus, Harus Kerja Profesional

Aksara berharap agar selain mengeluarkan SK, pemerintah juga wajib melakukan monitoring secara berkelanjutan agar hal ini bisa mendarah daging. “Kami harap SK ini bisa diterapkan secara berkelanjutan, dan bisa mendarah daging, agar Bali bisa menjadi daerah percontohan di Indonesia sebagai daerah yang serius memerangi masalah sampah plastik,” tandasnya. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Inggris menyatakan komitmennya membantu Pemerintah Provinsi Bali dalam mengatasi persoalan krusial, mulai dari kemacetan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Sebuah bangunan pos satpam di kawasan Casa Padel Bali, Jalan Uluwatu I Nomor 97, Kelurahan...
KLUNGKUNG, BALINEWS. ID — Anggota DPRD Kabupaten Klungkung dari Daerah Pemilihan Dawan, I Nyoman Alit Sudiana, mendesak pemerintah...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, memimpin rapat koordinasi terbatas terkait penanganan warga terdampak...