DENPASAR, BALINEWS.ID – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, akhirnya angkat bicara terkait video viral yang memperlihatkan sejumlah truk sampah diduga milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masuk ke kawasan TPA Suwung tanpa proses penyortiran.
Video yang direkam warga pada Jumat (3/4) malam itu pun memicu pertanyaan publik. Menanggapi hal tersebut, Arbani menegaskan bahwa truk-truk tersebut bukan menuju zona landfill TPA, melainkan diarahkan ke fasilitas pengolahan sampah TPST Tahura milik Kota Denpasar.
“Memang ada truk di TPA, tapi tidak masuk ke zona landfill. Dari pintu masuk, truk tersebut belok ke kanan menuju TPST Denpasar, yakni TPST Tahura 1 dan Tahura 2,” jelasnya.
Ia menerangkan, saat itu Pemerintah Kota Denpasar tengah melakukan penyisiran (sweeping) sampah yang menumpuk, sehingga diangkut menggunakan truk khusus untuk selanjutnya diproses di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Kota Denpasar melakukan sweeping karena ada penumpukan. Sampah itu dibawa ke TPST Tahura untuk diolah menggunakan mesin pengolahan,” ujarnya.
Dwi Arbani juga memastikan bahwa operasional TPA Suwung telah ditutup sejak pukul 18.30 WITA pada hari yang sama. Akses menuju zona pembuangan telah dipasang portal dan dijaga ketat oleh petugas bersama aparat penegak hukum.
“TPA sudah ditutup setengah tujuh sore, semua pintu dipasangi portal. Ada lima portal yang kami pasang, sehingga tidak ada yang bisa masuk ke zona pembuangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, aktivitas truk pada malam hari merupakan bagian dari upaya penanganan sampah agar tetap dikelola melalui fasilitas pengolahan, bukan dibuang langsung ke TPA.
“Truk itu masuk karena sweeping. Sampah harus tetap dikelola di TPST, bukan ke TPA, karena TPA sudah ditutup,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Arbani menyebutkan, pengawasan terhadap sampah yang masuk ke kawasan pengolahan juga diperketat melalui dua tahap inspeksi.
“Di depan portal sudah diperiksa, kemudian di dalam juga diinspeksi lagi. Jadi ada dua kali pemeriksaan. Sampah yang tidak dipilah otomatis tidak diterima dan akan dikembalikan,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengelolaan sampah dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (*)